Berita

foto: net

Nusantara

Kemendagri: Daftar Pembatalan 3.143 Perda Masih Disempurnakan

RABU, 22 JUNI 2016 | 05:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terus menyempurnakan data Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Mendagri (Permendagri) yang telah dibatalkan Pemerintah. Sebanyak 3.143 deregulasi tersebut kini sudah diunggah ke laman resmi www.kemendagri.go.id. (Klik Disini)

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan alasan mengapa Kemendagri tidak segera mengunggah daftar peraturan bermasalah tersebut karena masih ada beberapa kekurangannya.

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan Perda pekan lalu, Kemendagri langsung melakukan pengecekan terhadap datanya berulang-ulang.


"Misalnya seperti penomoran, lalu memastikan jumlah Perda yang dibatalkan Mendagri dan dibatalkan Gubernur. Secara keseluruhan data sudah benar, namun masih ada satu dua angka yang masuk ke dalam daftar lain," kata Dodi di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa kemarin (21/6).

Selain itu, pembatalan Perda dan Perkada ini juga tidak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan daerah berupa Perda atau Perkada bisa dibatalkan Mendagri baik secara keseluruhan atau pasal per pasal.

Makanya, setelah melihat daftar pembatalan aturan ini, Pemda harus terlebih dahulu mengecek lampiran dari Kemendagri. Apakah Perda yang dibatalkan ini secara keseluruhan atau hanya beberapa pasalnya saja. Sebab, untuk aturan yang hanya sejumlah klausulnya saja bermasalah, bukan berarti menggugurkan kebijakan tersebut.

"Jadi kalau cuma pasal per pasalnya saja, bukan berarti Perda-nya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD bagaimana untuk memperbaharui pasal ini," ujar Dodi seperti dilasnir dari situs kemendagri.go.id.

Masalah lainnya, kata Dodi adalah penomoran Perda yang terkadang tidak sesuai dengan judul Perda itu sendiri. Menurut dia, verifikasi tersebut memang perlu kehati-hatian. Selama lima hari terakhir tim verifikasi Kemendagri terus melakukan pengecekan terhadap deregulasi 3.143 kebijakan ini. Makanya, baru sekarang data tersebut berani dipublikasikan.

"Kalau memang masih ada kesalahan dalam penomoran, judul Perda, dan data ganda harap dimaklumi. Sebab, data ini masih proses penyempurnaan. Meski sudah diunggah ke laman resmi Kemendagri, tetap ada kesalahannya. Ini human eror saja, makanya masih dalam proses penyempurnaan. Tim masih cek satu per satu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri secara resmi telah mengunggah Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Mendagri Tjahjo Kumolo, 111 Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Mendagri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya