Berita

foto: net

Nusantara

Kemendagri: Daftar Pembatalan 3.143 Perda Masih Disempurnakan

RABU, 22 JUNI 2016 | 05:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terus menyempurnakan data Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Mendagri (Permendagri) yang telah dibatalkan Pemerintah. Sebanyak 3.143 deregulasi tersebut kini sudah diunggah ke laman resmi www.kemendagri.go.id. (Klik Disini)

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan alasan mengapa Kemendagri tidak segera mengunggah daftar peraturan bermasalah tersebut karena masih ada beberapa kekurangannya.

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan Perda pekan lalu, Kemendagri langsung melakukan pengecekan terhadap datanya berulang-ulang.


"Misalnya seperti penomoran, lalu memastikan jumlah Perda yang dibatalkan Mendagri dan dibatalkan Gubernur. Secara keseluruhan data sudah benar, namun masih ada satu dua angka yang masuk ke dalam daftar lain," kata Dodi di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa kemarin (21/6).

Selain itu, pembatalan Perda dan Perkada ini juga tidak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan daerah berupa Perda atau Perkada bisa dibatalkan Mendagri baik secara keseluruhan atau pasal per pasal.

Makanya, setelah melihat daftar pembatalan aturan ini, Pemda harus terlebih dahulu mengecek lampiran dari Kemendagri. Apakah Perda yang dibatalkan ini secara keseluruhan atau hanya beberapa pasalnya saja. Sebab, untuk aturan yang hanya sejumlah klausulnya saja bermasalah, bukan berarti menggugurkan kebijakan tersebut.

"Jadi kalau cuma pasal per pasalnya saja, bukan berarti Perda-nya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD bagaimana untuk memperbaharui pasal ini," ujar Dodi seperti dilasnir dari situs kemendagri.go.id.

Masalah lainnya, kata Dodi adalah penomoran Perda yang terkadang tidak sesuai dengan judul Perda itu sendiri. Menurut dia, verifikasi tersebut memang perlu kehati-hatian. Selama lima hari terakhir tim verifikasi Kemendagri terus melakukan pengecekan terhadap deregulasi 3.143 kebijakan ini. Makanya, baru sekarang data tersebut berani dipublikasikan.

"Kalau memang masih ada kesalahan dalam penomoran, judul Perda, dan data ganda harap dimaklumi. Sebab, data ini masih proses penyempurnaan. Meski sudah diunggah ke laman resmi Kemendagri, tetap ada kesalahannya. Ini human eror saja, makanya masih dalam proses penyempurnaan. Tim masih cek satu per satu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri secara resmi telah mengunggah Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Mendagri Tjahjo Kumolo, 111 Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Mendagri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya