Berita

net

Nusantara

Kemenaker Wajib Pantau Pembayaran THR

SELASA, 21 JUNI 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Kementerian Ketenagakerjaan harus memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerjanya pada Lebaran 2016 ini.

Pihak perusahaan sendiri juga diwajibkan untuk memberikan THR sesuai imbauan pemerintah pada dua pekan sebelum hari raya keagamaan.

"Kami mendukung imbauan ini untuk memudahkan para pekerja menyiapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri jauh-jauh hari. Meskipun merujuk Permenaker Nomor 6/2016 pasal 5 ayat 4, THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang Lebaran," jelas anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati di Jakarta, Selasa (21/6).


Dia mengingatkan tentang aturan baru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6/2016, di mana pekerja yang baru bergabung satu bulan di perusahaan juga telah berhak menerima THR. Norma baru ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan agar dilaksanakan secara konsekuen.

Menurut Okky, sebagai norma baru, pemerintah semestinya telah melakukan sosialisasi hal tersebut kepada pihak perusahaan.

Untuk itu, Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan. Idealnya, Kemenaker melakukan langkah pro aktif dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR.

"Aparat yang berwenang juga harus memberi sanksi," kata Okky.

Terkait denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat atau abai membayar THR kepada pekerjanya, Kemenaker diminta dapat menegakkan aturan yang ada secara konsekuen.

"Jangan sampai, aturan tersebut hanya tegas di atas kertas tapi nihil dalam implementasi di lapangan," tegas Okky yang juga sekretaris Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP). [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya