Berita

net

Nusantara

Kemenaker Wajib Pantau Pembayaran THR

SELASA, 21 JUNI 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Kementerian Ketenagakerjaan harus memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerjanya pada Lebaran 2016 ini.

Pihak perusahaan sendiri juga diwajibkan untuk memberikan THR sesuai imbauan pemerintah pada dua pekan sebelum hari raya keagamaan.

"Kami mendukung imbauan ini untuk memudahkan para pekerja menyiapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri jauh-jauh hari. Meskipun merujuk Permenaker Nomor 6/2016 pasal 5 ayat 4, THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang Lebaran," jelas anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati di Jakarta, Selasa (21/6).


Dia mengingatkan tentang aturan baru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6/2016, di mana pekerja yang baru bergabung satu bulan di perusahaan juga telah berhak menerima THR. Norma baru ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan agar dilaksanakan secara konsekuen.

Menurut Okky, sebagai norma baru, pemerintah semestinya telah melakukan sosialisasi hal tersebut kepada pihak perusahaan.

Untuk itu, Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan. Idealnya, Kemenaker melakukan langkah pro aktif dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR.

"Aparat yang berwenang juga harus memberi sanksi," kata Okky.

Terkait denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat atau abai membayar THR kepada pekerjanya, Kemenaker diminta dapat menegakkan aturan yang ada secara konsekuen.

"Jangan sampai, aturan tersebut hanya tegas di atas kertas tapi nihil dalam implementasi di lapangan," tegas Okky yang juga sekretaris Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP). [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya