Berita

hidayat nur wahid/net

Politik

HNW Sindir Menteri Tjahjo: MA Yang Berhak Mencabut Perda

SELASA, 21 JUNI 2016 | 03:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI menyelenggarakan Kuliah Perdana Sekolah Konstitusi, di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar Sekolah Konstitusi tersebut mampu menjawab beragam persoalan Umat Islam melalui ilmu, bukan dengan cara agitatif.

"Fraksi PKS MPR RI harus mendalami beragam persoalan itu dengan baik dan membela kepentingan rakyat yang mayoritas adalah umat Muslim. Dan membela itu, dalam konteks ini, adalah bukan membela dengan agitatif, tapi dengan ilmu, ilmu konstitusi. Bulan Ramadhan juga bulan iqra, bulannya membaca," kata HNW saat memberi sambutan.


Beberapa persoalan umat Muslim yang disoroti HNW tersebut adalah adanya penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap sebuah warteg di Serang, Banten, yang berujung pada pencabutan 3.143 peraturan daerah (perda), khususnya yang menyangkut syariah.

"Padahal, kalau merujuk pada UUD, jelas sekali disana sudah mengatur bahwa dalam Pasal 24 Ayat 1 tentang siapa yang berhak menguji atau mencabut sebuah perda. Jelas dinyatakan bahwa Mahkamah Agung yang berwenang untuk melakukan pengkajian peraturan daerah. Jadi, jika Pemerintah melihat perda tersebut bermasalah, harus melakukan pengujian di MA tersebut," tambah HNW.

Tidak hanya soal pencabutan perda syariah, HNW juga menyoroti persoalan lain yang menyentuh umat Muslim, misalnya tentang penghapusan kolom agama di e-KTP dan penghapusan perda miras.

"Kita ingat dulu waktu pertama kali Mendagri (Tjahjo Kumolo) menjabat, beliau ingin menghapus kolom agama juga ingin menghapus perda miras. Setelah berbelit kemana-mana, akhirnya beliau mengklarifikasi dan mengatakan hal tersebut tidak benar," papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini, seperti dalam rilis Fraksi PKS. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya