Berita

Bisnis

Modal Penyertaan Koperasi Diharapkan Mampu Turunkan Suku Bunga

MINGGU, 19 JUNI 2016 | 12:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Penerapan modal penyertaan pada koperasi harus segera dilaksanakan sebagai solusi alternatif agar daya saing koperasi simpan pinjam tetap terjaga di tengah semakin murahnya suku bunga perbankan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo mengatakan konsep modal penyertaan pada koperasi diharapkan akan dapat menurunkan suku bunga pada koperasi tanpa harus mengeluarkan subsidi bunga seperti yang dilakukan saat ini.

"Jika modal penyertaan pada koperasi dilaksanakan, diharapkan penerapan kebijakan suku bunga rendah dapat diterapkan secara bersamaan, baik penerapan oleh perbankan dengan skema subsidi dan diterapkan oleh koperasi tanpa subsidi dengan skema modal penyertaan," kata Braman di Jakarta, Minggu (19/6).


Dia mengatakan, kebijakan penerapan suku bunga rendah perbankan melalui kredit program menjadi 9 persen, ternyata memiliki dampak yang serius terhadap usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Beberapa dampak langsung yang akibat penerapan kebijakan suku bunga rendah ini, sebagian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mulai beralih mengakses pembiayaan ke perbankan.

"Beralihnya anggota mengakses kredit ke perbankan tersebut menyebabkan terjadinya turbulensi portofolio penyaluran pinjaman koperasi kepada anggota, dan dikhawatirkan akan menurunkan daya saing usaha simpan pinjam oleh koperasi," katanya.

Menurut Braman, hal ini harus segera diantisipasi secara dini oleh Pemerintah khususnya Kemenkop dan UKM, agar keseimbangan pasar dapat tercipta secara berkeadilan dan memihak kepada Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Sebagaimana aturan perundangan yakni UU Nomor 25/1992 tentang perkoperasian telah ditindaklanjuti dengan dua Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan PP Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

"Sayangnya selama ini fokus perhatian Kementerian Koperasi dan UKM menitikberatkan kepada PP Nomor 9, sementara itu PP Nomor 33 belum diimplementasi dengan seksama," katanya.

Dia mengatakan, untuk menanggulangi dampak penurunan suku bunga tersebut pihaknya mengusulkan agar segera dilaksanakan dan disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi.

Pada praktiknya kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM terhadap 600 Koperasi pada 10 provinsi sebagai responden menunjukman sebanyak 194 koperasi atau 32,33 persen dengan klasifikasi A, yaitu koperasi dengan potensi dukungan keseluruhan aspek tinggi, tetapi belum memanfaatkan modal penyertaan.

"Terdapat sebanyak 371 Koperasi  atau 61,83 persen dengan klasifikasi B, yaitu koperasi dengan potensi untuk menerbitkan modal penyertaan adalah cukup, bahkan sudah menerbitkan modal penyertaan, tetapi belum seluruh persyaratan sudah terpenuhi," katanya.

Selain itu, terdapat sebanyak 35 koperasi atau 5,84 persen dengan klasifikasi B, yaitu koperasi dengan potensi untuk menerbitkan modal penyertaaan adalah rendah. "Kebijakan modal penyertaan kepada koperasi diharapkan mampu menjaga daya saing koperasi dan dapat diterapkan secara bersamaan dengan kebijakan suku bunga rendah," katanya.

Modal penyertaan untuk koperasi nantinya dapat berasal dari empat sumber yakni dari APBN, APBD, perseorangan, melalui badan hukum koperasi atau badan hukum lain.

"Saya berharap agar gubernur/bupati seluruh Indonesia berusaha menerapkan kebijakan PP 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan untuk koperasi sebagai implementasi kepedulian terhadap ekonomi kerakyatan koperasi dan UMKM," kata Braman. [rus]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya