Berita

Bisnis

Modal Penyertaan Koperasi Diharapkan Mampu Turunkan Suku Bunga

MINGGU, 19 JUNI 2016 | 12:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Penerapan modal penyertaan pada koperasi harus segera dilaksanakan sebagai solusi alternatif agar daya saing koperasi simpan pinjam tetap terjaga di tengah semakin murahnya suku bunga perbankan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo mengatakan konsep modal penyertaan pada koperasi diharapkan akan dapat menurunkan suku bunga pada koperasi tanpa harus mengeluarkan subsidi bunga seperti yang dilakukan saat ini.

"Jika modal penyertaan pada koperasi dilaksanakan, diharapkan penerapan kebijakan suku bunga rendah dapat diterapkan secara bersamaan, baik penerapan oleh perbankan dengan skema subsidi dan diterapkan oleh koperasi tanpa subsidi dengan skema modal penyertaan," kata Braman di Jakarta, Minggu (19/6).


Dia mengatakan, kebijakan penerapan suku bunga rendah perbankan melalui kredit program menjadi 9 persen, ternyata memiliki dampak yang serius terhadap usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Beberapa dampak langsung yang akibat penerapan kebijakan suku bunga rendah ini, sebagian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mulai beralih mengakses pembiayaan ke perbankan.

"Beralihnya anggota mengakses kredit ke perbankan tersebut menyebabkan terjadinya turbulensi portofolio penyaluran pinjaman koperasi kepada anggota, dan dikhawatirkan akan menurunkan daya saing usaha simpan pinjam oleh koperasi," katanya.

Menurut Braman, hal ini harus segera diantisipasi secara dini oleh Pemerintah khususnya Kemenkop dan UKM, agar keseimbangan pasar dapat tercipta secara berkeadilan dan memihak kepada Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Sebagaimana aturan perundangan yakni UU Nomor 25/1992 tentang perkoperasian telah ditindaklanjuti dengan dua Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan PP Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

"Sayangnya selama ini fokus perhatian Kementerian Koperasi dan UKM menitikberatkan kepada PP Nomor 9, sementara itu PP Nomor 33 belum diimplementasi dengan seksama," katanya.

Dia mengatakan, untuk menanggulangi dampak penurunan suku bunga tersebut pihaknya mengusulkan agar segera dilaksanakan dan disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi.

Pada praktiknya kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM terhadap 600 Koperasi pada 10 provinsi sebagai responden menunjukman sebanyak 194 koperasi atau 32,33 persen dengan klasifikasi A, yaitu koperasi dengan potensi dukungan keseluruhan aspek tinggi, tetapi belum memanfaatkan modal penyertaan.

"Terdapat sebanyak 371 Koperasi  atau 61,83 persen dengan klasifikasi B, yaitu koperasi dengan potensi untuk menerbitkan modal penyertaan adalah cukup, bahkan sudah menerbitkan modal penyertaan, tetapi belum seluruh persyaratan sudah terpenuhi," katanya.

Selain itu, terdapat sebanyak 35 koperasi atau 5,84 persen dengan klasifikasi B, yaitu koperasi dengan potensi untuk menerbitkan modal penyertaaan adalah rendah. "Kebijakan modal penyertaan kepada koperasi diharapkan mampu menjaga daya saing koperasi dan dapat diterapkan secara bersamaan dengan kebijakan suku bunga rendah," katanya.

Modal penyertaan untuk koperasi nantinya dapat berasal dari empat sumber yakni dari APBN, APBD, perseorangan, melalui badan hukum koperasi atau badan hukum lain.

"Saya berharap agar gubernur/bupati seluruh Indonesia berusaha menerapkan kebijakan PP 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan untuk koperasi sebagai implementasi kepedulian terhadap ekonomi kerakyatan koperasi dan UMKM," kata Braman. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya