Berita

Bisnis

Modal Penyertaan Koperasi Diharapkan Mampu Turunkan Suku Bunga

MINGGU, 19 JUNI 2016 | 12:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Penerapan modal penyertaan pada koperasi harus segera dilaksanakan sebagai solusi alternatif agar daya saing koperasi simpan pinjam tetap terjaga di tengah semakin murahnya suku bunga perbankan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo mengatakan konsep modal penyertaan pada koperasi diharapkan akan dapat menurunkan suku bunga pada koperasi tanpa harus mengeluarkan subsidi bunga seperti yang dilakukan saat ini.

"Jika modal penyertaan pada koperasi dilaksanakan, diharapkan penerapan kebijakan suku bunga rendah dapat diterapkan secara bersamaan, baik penerapan oleh perbankan dengan skema subsidi dan diterapkan oleh koperasi tanpa subsidi dengan skema modal penyertaan," kata Braman di Jakarta, Minggu (19/6).


Dia mengatakan, kebijakan penerapan suku bunga rendah perbankan melalui kredit program menjadi 9 persen, ternyata memiliki dampak yang serius terhadap usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Beberapa dampak langsung yang akibat penerapan kebijakan suku bunga rendah ini, sebagian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mulai beralih mengakses pembiayaan ke perbankan.

"Beralihnya anggota mengakses kredit ke perbankan tersebut menyebabkan terjadinya turbulensi portofolio penyaluran pinjaman koperasi kepada anggota, dan dikhawatirkan akan menurunkan daya saing usaha simpan pinjam oleh koperasi," katanya.

Menurut Braman, hal ini harus segera diantisipasi secara dini oleh Pemerintah khususnya Kemenkop dan UKM, agar keseimbangan pasar dapat tercipta secara berkeadilan dan memihak kepada Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Sebagaimana aturan perundangan yakni UU Nomor 25/1992 tentang perkoperasian telah ditindaklanjuti dengan dua Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan PP Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

"Sayangnya selama ini fokus perhatian Kementerian Koperasi dan UKM menitikberatkan kepada PP Nomor 9, sementara itu PP Nomor 33 belum diimplementasi dengan seksama," katanya.

Dia mengatakan, untuk menanggulangi dampak penurunan suku bunga tersebut pihaknya mengusulkan agar segera dilaksanakan dan disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi.

Pada praktiknya kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM terhadap 600 Koperasi pada 10 provinsi sebagai responden menunjukman sebanyak 194 koperasi atau 32,33 persen dengan klasifikasi A, yaitu koperasi dengan potensi dukungan keseluruhan aspek tinggi, tetapi belum memanfaatkan modal penyertaan.

"Terdapat sebanyak 371 Koperasi  atau 61,83 persen dengan klasifikasi B, yaitu koperasi dengan potensi untuk menerbitkan modal penyertaan adalah cukup, bahkan sudah menerbitkan modal penyertaan, tetapi belum seluruh persyaratan sudah terpenuhi," katanya.

Selain itu, terdapat sebanyak 35 koperasi atau 5,84 persen dengan klasifikasi B, yaitu koperasi dengan potensi untuk menerbitkan modal penyertaaan adalah rendah. "Kebijakan modal penyertaan kepada koperasi diharapkan mampu menjaga daya saing koperasi dan dapat diterapkan secara bersamaan dengan kebijakan suku bunga rendah," katanya.

Modal penyertaan untuk koperasi nantinya dapat berasal dari empat sumber yakni dari APBN, APBD, perseorangan, melalui badan hukum koperasi atau badan hukum lain.

"Saya berharap agar gubernur/bupati seluruh Indonesia berusaha menerapkan kebijakan PP 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan untuk koperasi sebagai implementasi kepedulian terhadap ekonomi kerakyatan koperasi dan UMKM," kata Braman. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya