Berita

Ahmad Zainuddin/net

Pembatalan Perda Justru Melemahkan Demokrasi Pancasila

MINGGU, 19 JUNI 2016 | 08:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda) oleh pemerintah dinilai terlalu berlebihan. Alih-alih menghilangkan hambatan investasi, penghapusan perda justru dapat melemahkan demokrasi Pancasila.

Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Zainuddin mengatakan, pembatalan sejumlah perda akan berdampak pada pelemahan sistem demokrasi yang sedang dibangun. Menurutnya, kebijakan pemerintah membatalkan perda justru mendorong terciptanya liberalisasi yang massif.

"Ini bertentangan dengan semangat bernegara kita yang sesuai Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah harus hati-hati dalam hal ini. Jangan hanya untuk kepentingan investor, lantas lalai dengan kedaulatan," ujar Zainuddin dalam Sosialisasi Empat MPR di Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.


Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 150-an warga masyarakat tersebut, Zainuddin mengatakan, pembatalan perda-perda tersebut seharusnya berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945. Bukan kepentingan investasi. Jika alasan ini yang digunakan, dia khawatir pembangunan yang dilakukan pemerintah justru jauh dari nilai dan norma Pancasila.

Oleh karena itu, anggota Komisi IX DPR ini mendorong pemerintah untuk transparan menjelaskan kepada masyarakat perda apa saja yang telah dibatalkan. Sebab menurutnya, niat baik pemerintah memacu laju pembangunan jangan sampai berdampak pada rusaknya tatanan nilai dan norma yang ada di masyarakat.

"Sebagian masyarakat sekarang ada saling curiga ke pemerintah. Pembatalan ini menimbulkan pro kontra. Pemerintah harus transparan. Perda apa saja yang dibatalkan, lalu kenapa dibatalkan?" imbuhnya.

Diketahui, pemerintah mengumumkan telah membatalkan 3.143 perda karena dinilai menghambat investasi dan pembangunan. Wacana pembatalan perda-perda itu berawal dari penjelasan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) soal jumlah aturan yang berlaku di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk perpres, PP, permen, hingga perda. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya