Berita

ibu saeni/net

Nusantara

INSIDEN WARUNG TEGAL

LIRA Banten Telusuri Kehidupan Ibu Saeni, Hasilnya Di Luar Dugaan

SABTU, 18 JUNI 2016 | 05:30 WIB | LAPORAN:

Pemilik warung makan yang menghebohkan publik belakangan ini Ibu Saeni (53) diketahui tidak hanya punya satu tempat usaha.

Berdasarkan penelusuran Ketua Umum Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPW Banten Novis Sugiawan, warung makan atau warung Tegal (warteg) milik Saeni berjumlah tiga buah di Kota Serang yakni di Kampung Cikepuh, Kampung Tanggul, dan Kampung Kaliwadas.

"Malam ini (Jumat, 17/6) saya bersama tokoh masyarakat mengunjungi salah satu warung makan Ibu Saeni yang sedang menjadi berita nasional, dan berimbas kepada isu pencabutan perda syariah," katanya kepada redaksi, Sabtu (18/6).


Informasi yang didapat dari suami Saeni bernama Alex serta fakta di lapangan diketahui bahwa harga sewa tempat warteg sebesar Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per tahun.

"Untuk ukuran usaha seperti ini tergolong usaha menengah karena beliau mampu mengelola dengan baik. Dan tidak bisa juga dikatakan usaha kecil seperti yang diberitakan. Jadi saya ingin meluruskan bahwa Ibu Saeni bukan orang susah seperti yang diberitakan," ujar Novis.

Dia menambahkan, dari pengakuan Alex diketahui bahwa dana yang terkumpul hasil penggalangan dana untuk Saeni tidak seperti yang diberitakan sebesar Rp 200 jutaan lebih, melainkan diterima hanya Rp 172 juta. Kabarnya, sisa dana itu untuk membantu warung-warung lain yang juga kena razia Satpol PP.

"Saya agak mikir di sini, benarkah uangnya untuk membantu yang lain. Atau dinikmati oleh segelintir orang," jelas Novis.

12 Juni lalu, warteg milik Saeni yang berada di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang dirazia oleh Satpol PP karena berjualan pada siang hari. Aksi ibu asal Tegal, Jawa Tengah yang menangis histeris saat petugas membawa dagangannya menjadi perbincangan di media sosial.

Netizen pun ramai menggalang dana untuk membantu Saeni yang idenya dipelopori akun Twitter @dwikaputra. Sumbangan netizen terkumpul hingga Rp 265.534.758, tak ketinggalan Presiden Joko Widodo ikut memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diwakilkan oleh dua utusan.

Rencananya dari jumlah bantuan yang didapat akan digunakan Saeni untuk biaya kuliah anak bungsunya di IAIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten. Sisanya akan dipergunakan untuk membeli bangunan agar tidak menyewa tempat kontrakan.

Saeni mengakui tidak mengetahui jika Pemkot Serang melarang warung nasi buka pada siang hari dan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Serang 20/2010 bahwa pihak Satpol PP Kota Serang berhak melakukan penertiban dan memberikan sanksi berupa pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta jika ada warung makan yang membandel. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya