Berita

Sjarief Widjaja/net

Nusantara

KKP Kembali Tangkap Enam Kapal Ikan Asing

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 14:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) pada 15 dan 16 Juni 2016. Keenam kapal tersebut terdiri dari empat KIA berbendera Vietnam dan dua KIA berbendera Filipina.

Jumat lalu (10/6), KKP juga menangkap tujuh KIA berbendera Vietnam. Tujuh kapal itu diamankan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sjarief Widjaja menjelaskan dua kapal berbendera Filipina ditangkap oleh KP. Hiu 007, di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Sulawesi pada 5 Juni sekitar pukul 16.40 WITA. Kapal dengan nama KM. FBca. JUSTINE (4 GT, 8 ABK WNA Filipina) dan KM. FBca. SNATOP (5 GT, 8 ABK WNA Filipina) ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa izin.


"Untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, kedua kapal tersebut dikawal menuju dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara," kata Sjarief dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).

Sehari kemudian, dua kapal pengawas KKP kembali berhasil menangkap empat KIA berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Tiga kapal atas nama BV 5286 TS (10 ABK WNA Vietnam), BV 5295 TS (3 ABK WNA Vietnam), dan BV 9316 TS (2 ABK WNA Vietnam), ditangkap oleh KP. Orca 001. Sedangkan satu kapal BV 5352 TS (26 ABK WNA Vietnam) ditangkap oleh KP. Hiu Macan 005. Keempatnya ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

"Selanjutnya kapal-kapal tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Sjarief.

Untuk sementara ini lanjut Sjarief, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya