Berita

Sjarief Widjaja/net

Nusantara

KKP Kembali Tangkap Enam Kapal Ikan Asing

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 14:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) pada 15 dan 16 Juni 2016. Keenam kapal tersebut terdiri dari empat KIA berbendera Vietnam dan dua KIA berbendera Filipina.

Jumat lalu (10/6), KKP juga menangkap tujuh KIA berbendera Vietnam. Tujuh kapal itu diamankan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sjarief Widjaja menjelaskan dua kapal berbendera Filipina ditangkap oleh KP. Hiu 007, di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Sulawesi pada 5 Juni sekitar pukul 16.40 WITA. Kapal dengan nama KM. FBca. JUSTINE (4 GT, 8 ABK WNA Filipina) dan KM. FBca. SNATOP (5 GT, 8 ABK WNA Filipina) ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa izin.


"Untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, kedua kapal tersebut dikawal menuju dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara," kata Sjarief dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).

Sehari kemudian, dua kapal pengawas KKP kembali berhasil menangkap empat KIA berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Tiga kapal atas nama BV 5286 TS (10 ABK WNA Vietnam), BV 5295 TS (3 ABK WNA Vietnam), dan BV 9316 TS (2 ABK WNA Vietnam), ditangkap oleh KP. Orca 001. Sedangkan satu kapal BV 5352 TS (26 ABK WNA Vietnam) ditangkap oleh KP. Hiu Macan 005. Keempatnya ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

"Selanjutnya kapal-kapal tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Sjarief.

Untuk sementara ini lanjut Sjarief, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya