Berita

Sjarief Widjaja/net

Nusantara

KKP Kembali Tangkap Enam Kapal Ikan Asing

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 14:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) pada 15 dan 16 Juni 2016. Keenam kapal tersebut terdiri dari empat KIA berbendera Vietnam dan dua KIA berbendera Filipina.

Jumat lalu (10/6), KKP juga menangkap tujuh KIA berbendera Vietnam. Tujuh kapal itu diamankan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sjarief Widjaja menjelaskan dua kapal berbendera Filipina ditangkap oleh KP. Hiu 007, di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Sulawesi pada 5 Juni sekitar pukul 16.40 WITA. Kapal dengan nama KM. FBca. JUSTINE (4 GT, 8 ABK WNA Filipina) dan KM. FBca. SNATOP (5 GT, 8 ABK WNA Filipina) ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa izin.


"Untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, kedua kapal tersebut dikawal menuju dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara," kata Sjarief dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).

Sehari kemudian, dua kapal pengawas KKP kembali berhasil menangkap empat KIA berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Tiga kapal atas nama BV 5286 TS (10 ABK WNA Vietnam), BV 5295 TS (3 ABK WNA Vietnam), dan BV 9316 TS (2 ABK WNA Vietnam), ditangkap oleh KP. Orca 001. Sedangkan satu kapal BV 5352 TS (26 ABK WNA Vietnam) ditangkap oleh KP. Hiu Macan 005. Keempatnya ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

"Selanjutnya kapal-kapal tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Sjarief.

Untuk sementara ini lanjut Sjarief, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya