Berita

Orang Yang Boleh Membatalkan Puasa Ramadhan

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 14:00 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

PADA tulisan yang lalu saya tutup dengan kalimat bahwa maksud narasi 'tidak wajib puasa Ramadhan' adalah tidak berdosa saat tidak berpuasa dan jika berpuasa akan timbul konsekuensi.  

Pada kesempatan ini saya ingin melanjutkan tentang orang orang yang boleh membatalkan puasanya. Jika 'tidak wajib puasa' itu praktiknya sejak malam memang tidak berniat puasa, sedangkan redaksi 'boleh membatalkan puasa' itu praktiknya sejak malam berniat berpuasa lalu menuntaskan puasanya hingga waktu maghrib karena sesuatu hal.

Beberapa orang muslim yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan membatalkan puasa Ramadhan. Pertama, orang jatuh sakit parah yang sifatnya pada taraf membahayakan dirinya. Boleh membatalkan puasa dalam kasus ini memberi pengaruh positif bagi kesembuhan penyakitnya.


Kedua, orang yang sedang menempuh perjalanan minimal 80 km. Maksud bepergiannya harus baik, tidak boleh bertujuan maksiat. Jarak tempuh di atas adalah batasan jauh, bukan batasan kesulitan. Andaipun saat perjalanan difasilitasi mobil, supir dan Patwal tetap diperbolehkan membatalkan puasanya.

Hanya saja Syaikh Bakr Syatha (1848-1892M) mengatakan bagi orang yang dalam perjalanannya mengalami kemudahan maka Islam merekomendasikan (ahabbu) untuk tidak membatalkan puasanya. Misalnya, perjalanan Jakarta-Surabaya sepanjang 800 km hanya ditempuh dengan pesawat selama satu jam sepuluh menit, meski tidak menyusahkan tetap boleh membatalkan puasa. Hanya saja Islam lebih menyukai orang muslim tersebut tidak membatalkan puasanya.

Ketiga, muncul kekuatiran saat puasa menjadi sebab dia mati. Misalnya, di siang hari merasa haus hingga kuatir rasa hausnya menyebabkan dirinya meninggal dunia maka boleh membatalkan puasanya.

Catatan akhir, meskipun dalam beberapa kasus di atas boleh membatalkan puasa, orang yang bersangkutan tetap tidak punya kebebasan makan dan minum. Dia harus menghormati Ramadhan dengan cara menutupi diri dari khalayak umum bahwa dirinya tidak berpuasa.

Jika memungkinkan bahkan dia harus menahan diri lagi untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga maghrib tiba. Selamat berpuasa. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya