Berita

teras narang/net

Politik

Bantah Pandangan Mahfud MD, Teras Narang Tegaskan Menteri Bisa Batalkan Perda

KAMIS, 16 JUNI 2016 | 23:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pembatalan Perda diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai pengganti dari UU 32/2004, terutama dalam dalam pasal 249 sampai dengan pasal 252.

Demikian disampaikan politikus PDI Perjuangan, Teras Narang, terkait dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Mahfud MD, pencabutan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.

Kata Mahfud, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi. Karena itu, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.


Teras Narang, yang juda doktor di bidang otonomi daerah ini menegaskan bahwa perda Provinsi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan bisa dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dijelaskan dalam padal 251 ayat 1 UU 23/2014. Dalam ayat 2-nya juga disebutkan bahwa Perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan bisa dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan Perda kabupaten/kota, Menteri bisa membatalkan Perda tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 251 ayat 3," tegas Teras dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 16/6).

Dalam ayat 3 pasal 251, Teras melanjutkan, pembatalan perda Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan pembatalan Perda kabuoaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

"Dalam ayat 6 disebutkan bahwa paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan tersebut, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda, dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud. Demikian sedikit masukan atas tanggapan Prof. Mahfud," demikian Teras Narang. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya