Berita

teras narang/net

Politik

Bantah Pandangan Mahfud MD, Teras Narang Tegaskan Menteri Bisa Batalkan Perda

KAMIS, 16 JUNI 2016 | 23:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pembatalan Perda diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai pengganti dari UU 32/2004, terutama dalam dalam pasal 249 sampai dengan pasal 252.

Demikian disampaikan politikus PDI Perjuangan, Teras Narang, terkait dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Mahfud MD, pencabutan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.

Kata Mahfud, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi. Karena itu, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.


Teras Narang, yang juda doktor di bidang otonomi daerah ini menegaskan bahwa perda Provinsi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan bisa dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dijelaskan dalam padal 251 ayat 1 UU 23/2014. Dalam ayat 2-nya juga disebutkan bahwa Perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan bisa dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan Perda kabupaten/kota, Menteri bisa membatalkan Perda tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 251 ayat 3," tegas Teras dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 16/6).

Dalam ayat 3 pasal 251, Teras melanjutkan, pembatalan perda Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan pembatalan Perda kabuoaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

"Dalam ayat 6 disebutkan bahwa paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan tersebut, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda, dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud. Demikian sedikit masukan atas tanggapan Prof. Mahfud," demikian Teras Narang. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya