teras narang/net
teras narang/net
Demikian disampaikan politikus PDI Perjuangan, Teras Narang, terkait dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Mahfud MD, pencabutan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.
Kata Mahfud, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi. Karena itu, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21