Berita

Nusantara

Dulu Menolak, Ahok Kini Izinkan Proyek Pengembang Di Atas Waduk Melati

KAMIS, 16 JUNI 2016 | 13:20 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Istana negara bisa banjir bandang bila Waduk Melati dijadikan sebagai depo untuk monorel.

Begitu kalimat yang terlontar dari mulut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2015 lalu, saat menolak dan menghentikan pembangunan monorel.

Namun hari ini (Kamis, 16/6) di Balaikota, Ahok berkata lain. Ia mengizinkan pembangunan dan pemanfaatan Waduk Melati. Alasannya, lahan yang digunakan bukan milik Pemprov.


"Sekitar situ boleh. Tanah orang lho itu. Bukan tanah kita (Pemprov)," dalil Ahok.

Ahok seolah lupa pernyataannya dahulu. Padahal ketika itu ia menghujat PT. Jakarta Monorail (JM) karena ingin membangun depo di atas Waduk Melati dan menganggap tidak paham tata ruang.

Ketimbang membangun gedung apapun, Ahok justru menyarankan pengembang untuk memperbaiki pompa air yang ada di sana.

"Makanya kita bilang yang mau bikin bangunan di sana tanah dia kamu musti dalemin waduk benerin pompanya semua. Itu kan dibuang ke Cideng ke kanal banjir barat," katanya.

Seperti pernah diberitakan, Ahok menolak keras pembangunan depo monorel di kawasan Waduk Setia Budi. Selain berbahaya, pembangunan depo juga di atas area penampungan air.

Ia khawatir Tanggul Latuharhari jebol yang mengakibatkan banjir bandang kembali melanda kawasan Jalan M.H Thamrin dan Jenderal Sudirman.

Salah satu pengembang yang diberi beban menata Waduk Melati adalah PT Intiland Tbk.[wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya