Berita

net

Nusantara

THR Harus Sudah Dibayar H-7 Lebaran

RABU, 15 JUNI 2016 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja harus sudah dibayar menjelang H-7 Lebaran.

"Pembayaran THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya di Jakarta, Rabu (15/6).

Hanif menjelaskan, ketentuan pembayaran THR wajib terbayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker yang menggantikan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.


Terkait tata cara pembayaran THR, perusahaan wajib membayarkan bagi pekerja meski baru bekerja selama satu bulan. Bagi pekerja atau buruh yang sudah punya masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan, pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka THR diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan gaji. THR pun wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," ujar Hanif.

Dia menambahkan, ketentuan tentang pekerja dengan masa kerja satu bulan wajib juga mendapatkan THR berdasarkan pertimbangan antara lain peran, fungsi dan resiko yang dimiliki pekerja dengan masa kerja tiga bulan atau satu bulan adalah sama. Kemudian, pekerja atau buruh telah berkontribusi kepada perusahaan meski masa kerjanya baru satu bulan. Terakhir, pekerja yang direkrut menjelang hari raya menandakan pekerja tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberikan THR secara proposional.

"Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," tegas Hanif. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya