Berita

irman putra sidin

Nusantara

Perda Dibatalkan, Pemda Bisa Ajukan Judicial Review Ke MA

RABU, 15 JUNI 2016 | 13:59 WIB | LAPORAN:

Secara konstitusional peraturan daerah atau perda adalah produk hukum langsung yang dihasilkan oleh rakyat atau legislative rule. Produk yang dibuat langsung oleh rakyat seperti ini sebenarnya secara konstitusional tidak bisa dibatalkan oleh produk hukum pemerintah seperti oleh keputusan Mendagri.

"Tapi kebijakan hukum Indonesia yang dituangkan dalam UU Pemerintahan Daerah dilekatkan kewenangan salah satunya yang sifatnya represif seperti  pembatalan oleh Mendagri," kata Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Siddin, di Jakarta, Rabu (15/6).

Bahkan dia menegaskan kalau hal itu sudah diingatkan sejak 10 tahun lalu akan aturan yang represif tersebut dan sekarang terbukti, ribuan produk hukum perda terancam dibatalkan.


Hal ini menurutnya karena pemikiran bahwa produk hukum di daerah tidak boleh lepas dari pemerintah pusat sehingga hal ini harus dikontrol oleh pusat.

"Hal ini sekarang tentunya menjadi pertanyaan masyarakat terutama di daerah dan menimbulkan masalah atas dasara apa pemerintah pusat bisa membatalkan perda," tegasnya.

Namun demikian secara prinsip pembatalan yang dilakukan oleh mendagri masih bisa digugat di pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung.

Irman menambahkan pada prinsipnya, segara aturan seperti Perda hanya bisa dibatalkan oleh kekuasaan kehakiman dengan judicial review di MA karena semua peraturan dibawah UU diputuskan di MA.

"Sebenarnya yang seharusnya mengajukan ke MA itu pihak kemendagri agar dibatalkan jika bertentangan dengan UU. Tapi UU Pemda ini, semangatnya Mendagri diberikan kewenangan dulu untuk membatalkan dan kalau pihak Pemda atau masyarakat daerah tidak setuju dengan keputusan mendagri, maka keputusan itu bisa dibatalkan. Jadi dibalik yang mengajukan pihak daerah,” tandasnya.

Sebelumnya pihak kementrian dalam negeri melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan sudah membatalkan perda-perda bermasalah. Diantara perda yang dianggap bermasalah adalah larangan rumah makan tutup selama bulan Ramadhan. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya