Berita

humphrey djemat/net

Hukum

Kesaksian Yusril Bukti Menkumham Politis

SELASA, 14 JUNI 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Kehadiran Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli dalam sidang gugatan uji materi terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly  di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi suntikan moral dan keyakinan bagi PPP kubu Djan Faridz. Pernyataan pakar hukum tata negara itu mengenai kekeliruan Yasonna yang juga didukung oleh mantan Ketua Panja RUU Parpol Chairuman Harahap yang beranggapan tidak sepatutnya ada intervensi dari pemerintah terhadap konflik di internal parpol semakin menguatkan kubu Djan Faridz.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humprey Djemat, kesalahan yang dilakukan oleh Menkumham jelas terungkap di persidangan tersebut. Yasonna telah menyalahi aturan normal dengan memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP yang bukan dari putusan pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung. Intervensi pemerintah juga ditunjukkan dalam tindakan Yasonna yang meminta diadakannya Muktamar Islah.

"Ini bukan masalah kebijakan, ini masalah norma seperti yang dikatakan Profesor Yusril. Konflik internal sepenuhnya diserahkan kepada parpol itu sendiri, lewat Mahkamah Partai, kalau tidak bisa juga, diselesaikan melalui pengadilan," ujar Humprey usai persidangan di MK, Selasa, (14/6).


Dia tegaskan, tindakan Yasonna tersebut mengancam stabilitas politik, karena berdampak hingga ke akar rumput (grass root). Sangat jelas, Menkumham bertindak politis dan memiliki agenda pribadi. Humphrey khawatir, Yasonna akan mewariskan kebiasaan buruk bagi Menkumham selanjutnya, karena kerap menabrak aturan dan menafsirkan sendiri isi konstitusi.

"Kalau ada agenda bersifat politis memang susah jadinya. Menkumham sebelumnya, Pak Yusril dan Pak Hamid Awaluddin gak ada masalah (atas putusan MA dalam kasus serupa), kok ini ada masalah. Bagaimana nanti Menkumham selanjutnya, seenaknya saja nanti menafsirkan," tegas Wakil Ketua Umum PPP Djan Faridz ini. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya