Berita

Ayo Tunaikan Zakat Fithrah

SENIN, 13 JUNI 2016 | 16:44 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

SAAT jalan-jalan di pusat perbelanjaan, putri saya yang masih kecil tiba-tiba bertanya, "Ayah, itu ada booth Lazisnu zakat fitrah. Ayo ke sana. Ayah kan belum zakat fitrah."

Saya pun menghampiri booth Lazisnu untuk mengeluarkan zakat fitrah, untuk saya, seorang isteri, kedua orang tua, dan tiga anak yang masih belum baligh.

Seorang muslim memang harus mengeluarkan zakat fitrah, baik masih bayi maupun sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan. KH Nawawi Banten (1814-1897M) dalam kitab 'Nihayatuz Zin' menjelaskan bahwa kewajiban zakat fithrah ini pun hanya berlaku bagi seorang muslim yang merasakan bagian waktu bulan Ramadhan serta bagian waktu bulan Syawal.


Misalnya, wajib zakat fithrah bagi muslim yang wafat setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan ('amman mata ba'dal ghurub), berarti dia termasuk merasakan bagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal. Contoh lagi, wajib zakat fithrah bagi bayi yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan ('amman wulida qablahu), berarti dia merasakan bagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal. Intinya, merasakan bulan Ramadhan dan Syawal meskipun hanya sebentar (walaw bilahdzah).

Bagi seseorang yang nafkahnya berada dalam tanggung jawab orang lain maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah sang penanggung jawab nafkah, seperti seorang suami atau ayah yang bertanggung jawab atas nafkah isteri dan anak-anaknya.

Ketentuan mengeluarkan zakat fitrah memang hanya untuk muslim saja. Orang-orang non muslim tentu tidak termasuk dalam sasaran kewajiban ini. Kalaupun ada orang non muslim yang berzakat fitrah sesungguhnya yang ia keluarkan tidak menjadi ibadah zakat fitrah.

Kewajiban mengeluarkan zakat fithrah terkait dengan kepemilikan seorang muslim terhadap bahan makanan pokok yang masih lebih (tersisa) saat dikonsumsi di hari Idul Fitri dan malamnya (yawma 'id wa laylatahu). Misalnya, jika beras yang ia miliki tak cukup untuk dikonsumsi saat hari Idul Fitri dan malamnya maka gugurlah kewajiban zakat fithrahnya.

Para ulama bersepakat (ittifaq) bahwa utang seseorang juga menggugurkan kewajibannya mengeluarkan zakat fithrah. Jadi di samping punya kelebihan beras untuk hari dan malam Idul Fitri juga terbebas dari utang. Apabila tidak mampu menenuhi standar ini maka dia termasuk kategori tidak wajib zakat fithrah. Justru sebaliknya dia yang menerima zakat fithrah.

Zakat fithrah bersifat konsumtif karena itu barangnya berupa beras atau bahan makanan pokok lain yang berlangsung di daerah tersebut. Kuantitasnya telah ditentukan, jika berupa beras maka sebanyak 2,8 kilogram untuk satu orang.
Ulama juga membolehkan zakat fithrah dirupakan uang. Jika dirupakan uang, maka hitungannya, harga beras sebanyak 2,8 kilogram tersebut menjadi angka nominal yang dikeluarkan untuk zakat fithrah. Selamat Berzakat Fithrah. [***]

Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya