Berita

Ayo Tunaikan Zakat Fithrah

SENIN, 13 JUNI 2016 | 16:44 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

SAAT jalan-jalan di pusat perbelanjaan, putri saya yang masih kecil tiba-tiba bertanya, "Ayah, itu ada booth Lazisnu zakat fitrah. Ayo ke sana. Ayah kan belum zakat fitrah."

Saya pun menghampiri booth Lazisnu untuk mengeluarkan zakat fitrah, untuk saya, seorang isteri, kedua orang tua, dan tiga anak yang masih belum baligh.

Seorang muslim memang harus mengeluarkan zakat fitrah, baik masih bayi maupun sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan. KH Nawawi Banten (1814-1897M) dalam kitab 'Nihayatuz Zin' menjelaskan bahwa kewajiban zakat fithrah ini pun hanya berlaku bagi seorang muslim yang merasakan bagian waktu bulan Ramadhan serta bagian waktu bulan Syawal.


Misalnya, wajib zakat fithrah bagi muslim yang wafat setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan ('amman mata ba'dal ghurub), berarti dia termasuk merasakan bagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal. Contoh lagi, wajib zakat fithrah bagi bayi yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan ('amman wulida qablahu), berarti dia merasakan bagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal. Intinya, merasakan bulan Ramadhan dan Syawal meskipun hanya sebentar (walaw bilahdzah).

Bagi seseorang yang nafkahnya berada dalam tanggung jawab orang lain maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah sang penanggung jawab nafkah, seperti seorang suami atau ayah yang bertanggung jawab atas nafkah isteri dan anak-anaknya.

Ketentuan mengeluarkan zakat fitrah memang hanya untuk muslim saja. Orang-orang non muslim tentu tidak termasuk dalam sasaran kewajiban ini. Kalaupun ada orang non muslim yang berzakat fitrah sesungguhnya yang ia keluarkan tidak menjadi ibadah zakat fitrah.

Kewajiban mengeluarkan zakat fithrah terkait dengan kepemilikan seorang muslim terhadap bahan makanan pokok yang masih lebih (tersisa) saat dikonsumsi di hari Idul Fitri dan malamnya (yawma 'id wa laylatahu). Misalnya, jika beras yang ia miliki tak cukup untuk dikonsumsi saat hari Idul Fitri dan malamnya maka gugurlah kewajiban zakat fithrahnya.

Para ulama bersepakat (ittifaq) bahwa utang seseorang juga menggugurkan kewajibannya mengeluarkan zakat fithrah. Jadi di samping punya kelebihan beras untuk hari dan malam Idul Fitri juga terbebas dari utang. Apabila tidak mampu menenuhi standar ini maka dia termasuk kategori tidak wajib zakat fithrah. Justru sebaliknya dia yang menerima zakat fithrah.

Zakat fithrah bersifat konsumtif karena itu barangnya berupa beras atau bahan makanan pokok lain yang berlangsung di daerah tersebut. Kuantitasnya telah ditentukan, jika berupa beras maka sebanyak 2,8 kilogram untuk satu orang.
Ulama juga membolehkan zakat fithrah dirupakan uang. Jika dirupakan uang, maka hitungannya, harga beras sebanyak 2,8 kilogram tersebut menjadi angka nominal yang dikeluarkan untuk zakat fithrah. Selamat Berzakat Fithrah. [***]

Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya