Berita

Ayo Tunaikan Zakat Fithrah

SENIN, 13 JUNI 2016 | 16:44 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

SAAT jalan-jalan di pusat perbelanjaan, putri saya yang masih kecil tiba-tiba bertanya, "Ayah, itu ada booth Lazisnu zakat fitrah. Ayo ke sana. Ayah kan belum zakat fitrah."

Saya pun menghampiri booth Lazisnu untuk mengeluarkan zakat fitrah, untuk saya, seorang isteri, kedua orang tua, dan tiga anak yang masih belum baligh.

Seorang muslim memang harus mengeluarkan zakat fitrah, baik masih bayi maupun sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan. KH Nawawi Banten (1814-1897M) dalam kitab 'Nihayatuz Zin' menjelaskan bahwa kewajiban zakat fithrah ini pun hanya berlaku bagi seorang muslim yang merasakan bagian waktu bulan Ramadhan serta bagian waktu bulan Syawal.


Misalnya, wajib zakat fithrah bagi muslim yang wafat setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan ('amman mata ba'dal ghurub), berarti dia termasuk merasakan bagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal. Contoh lagi, wajib zakat fithrah bagi bayi yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan ('amman wulida qablahu), berarti dia merasakan bagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal. Intinya, merasakan bulan Ramadhan dan Syawal meskipun hanya sebentar (walaw bilahdzah).

Bagi seseorang yang nafkahnya berada dalam tanggung jawab orang lain maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah sang penanggung jawab nafkah, seperti seorang suami atau ayah yang bertanggung jawab atas nafkah isteri dan anak-anaknya.

Ketentuan mengeluarkan zakat fitrah memang hanya untuk muslim saja. Orang-orang non muslim tentu tidak termasuk dalam sasaran kewajiban ini. Kalaupun ada orang non muslim yang berzakat fitrah sesungguhnya yang ia keluarkan tidak menjadi ibadah zakat fitrah.

Kewajiban mengeluarkan zakat fithrah terkait dengan kepemilikan seorang muslim terhadap bahan makanan pokok yang masih lebih (tersisa) saat dikonsumsi di hari Idul Fitri dan malamnya (yawma 'id wa laylatahu). Misalnya, jika beras yang ia miliki tak cukup untuk dikonsumsi saat hari Idul Fitri dan malamnya maka gugurlah kewajiban zakat fithrahnya.

Para ulama bersepakat (ittifaq) bahwa utang seseorang juga menggugurkan kewajibannya mengeluarkan zakat fithrah. Jadi di samping punya kelebihan beras untuk hari dan malam Idul Fitri juga terbebas dari utang. Apabila tidak mampu menenuhi standar ini maka dia termasuk kategori tidak wajib zakat fithrah. Justru sebaliknya dia yang menerima zakat fithrah.

Zakat fithrah bersifat konsumtif karena itu barangnya berupa beras atau bahan makanan pokok lain yang berlangsung di daerah tersebut. Kuantitasnya telah ditentukan, jika berupa beras maka sebanyak 2,8 kilogram untuk satu orang.
Ulama juga membolehkan zakat fithrah dirupakan uang. Jika dirupakan uang, maka hitungannya, harga beras sebanyak 2,8 kilogram tersebut menjadi angka nominal yang dikeluarkan untuk zakat fithrah. Selamat Berzakat Fithrah. [***]

Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya