Berita

Ayo Tunaikan Zakat Fithrah

SENIN, 13 JUNI 2016 | 16:44 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

SAAT jalan-jalan di pusat perbelanjaan, putri saya yang masih kecil tiba-tiba bertanya, "Ayah, itu ada booth Lazisnu zakat fitrah. Ayo ke sana. Ayah kan belum zakat fitrah."

Saya pun menghampiri booth Lazisnu untuk mengeluarkan zakat fitrah, untuk saya, seorang isteri, kedua orang tua, dan tiga anak yang masih belum baligh.

Seorang muslim memang harus mengeluarkan zakat fitrah, baik masih bayi maupun sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan. KH Nawawi Banten (1814-1897M) dalam kitab 'Nihayatuz Zin' menjelaskan bahwa kewajiban zakat fithrah ini pun hanya berlaku bagi seorang muslim yang merasakan bagian waktu bulan Ramadhan serta bagian waktu bulan Syawal.


Misalnya, wajib zakat fithrah bagi muslim yang wafat setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan ('amman mata ba'dal ghurub), berarti dia termasuk merasakan bagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal. Contoh lagi, wajib zakat fithrah bagi bayi yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan ('amman wulida qablahu), berarti dia merasakan bagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal. Intinya, merasakan bulan Ramadhan dan Syawal meskipun hanya sebentar (walaw bilahdzah).

Bagi seseorang yang nafkahnya berada dalam tanggung jawab orang lain maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah sang penanggung jawab nafkah, seperti seorang suami atau ayah yang bertanggung jawab atas nafkah isteri dan anak-anaknya.

Ketentuan mengeluarkan zakat fitrah memang hanya untuk muslim saja. Orang-orang non muslim tentu tidak termasuk dalam sasaran kewajiban ini. Kalaupun ada orang non muslim yang berzakat fitrah sesungguhnya yang ia keluarkan tidak menjadi ibadah zakat fitrah.

Kewajiban mengeluarkan zakat fithrah terkait dengan kepemilikan seorang muslim terhadap bahan makanan pokok yang masih lebih (tersisa) saat dikonsumsi di hari Idul Fitri dan malamnya (yawma 'id wa laylatahu). Misalnya, jika beras yang ia miliki tak cukup untuk dikonsumsi saat hari Idul Fitri dan malamnya maka gugurlah kewajiban zakat fithrahnya.

Para ulama bersepakat (ittifaq) bahwa utang seseorang juga menggugurkan kewajibannya mengeluarkan zakat fithrah. Jadi di samping punya kelebihan beras untuk hari dan malam Idul Fitri juga terbebas dari utang. Apabila tidak mampu menenuhi standar ini maka dia termasuk kategori tidak wajib zakat fithrah. Justru sebaliknya dia yang menerima zakat fithrah.

Zakat fithrah bersifat konsumtif karena itu barangnya berupa beras atau bahan makanan pokok lain yang berlangsung di daerah tersebut. Kuantitasnya telah ditentukan, jika berupa beras maka sebanyak 2,8 kilogram untuk satu orang.
Ulama juga membolehkan zakat fithrah dirupakan uang. Jika dirupakan uang, maka hitungannya, harga beras sebanyak 2,8 kilogram tersebut menjadi angka nominal yang dikeluarkan untuk zakat fithrah. Selamat Berzakat Fithrah. [***]

Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia 

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya