Berita

Ayo Tunaikan Zakat Fithrah

SENIN, 13 JUNI 2016 | 16:44 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

SAAT jalan-jalan di pusat perbelanjaan, putri saya yang masih kecil tiba-tiba bertanya, "Ayah, itu ada booth Lazisnu zakat fitrah. Ayo ke sana. Ayah kan belum zakat fitrah."

Saya pun menghampiri booth Lazisnu untuk mengeluarkan zakat fitrah, untuk saya, seorang isteri, kedua orang tua, dan tiga anak yang masih belum baligh.

Seorang muslim memang harus mengeluarkan zakat fitrah, baik masih bayi maupun sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan. KH Nawawi Banten (1814-1897M) dalam kitab 'Nihayatuz Zin' menjelaskan bahwa kewajiban zakat fithrah ini pun hanya berlaku bagi seorang muslim yang merasakan bagian waktu bulan Ramadhan serta bagian waktu bulan Syawal.


Misalnya, wajib zakat fithrah bagi muslim yang wafat setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan ('amman mata ba'dal ghurub), berarti dia termasuk merasakan bagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal. Contoh lagi, wajib zakat fithrah bagi bayi yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan ('amman wulida qablahu), berarti dia merasakan bagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal. Intinya, merasakan bulan Ramadhan dan Syawal meskipun hanya sebentar (walaw bilahdzah).

Bagi seseorang yang nafkahnya berada dalam tanggung jawab orang lain maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah sang penanggung jawab nafkah, seperti seorang suami atau ayah yang bertanggung jawab atas nafkah isteri dan anak-anaknya.

Ketentuan mengeluarkan zakat fitrah memang hanya untuk muslim saja. Orang-orang non muslim tentu tidak termasuk dalam sasaran kewajiban ini. Kalaupun ada orang non muslim yang berzakat fitrah sesungguhnya yang ia keluarkan tidak menjadi ibadah zakat fitrah.

Kewajiban mengeluarkan zakat fithrah terkait dengan kepemilikan seorang muslim terhadap bahan makanan pokok yang masih lebih (tersisa) saat dikonsumsi di hari Idul Fitri dan malamnya (yawma 'id wa laylatahu). Misalnya, jika beras yang ia miliki tak cukup untuk dikonsumsi saat hari Idul Fitri dan malamnya maka gugurlah kewajiban zakat fithrahnya.

Para ulama bersepakat (ittifaq) bahwa utang seseorang juga menggugurkan kewajibannya mengeluarkan zakat fithrah. Jadi di samping punya kelebihan beras untuk hari dan malam Idul Fitri juga terbebas dari utang. Apabila tidak mampu menenuhi standar ini maka dia termasuk kategori tidak wajib zakat fithrah. Justru sebaliknya dia yang menerima zakat fithrah.

Zakat fithrah bersifat konsumtif karena itu barangnya berupa beras atau bahan makanan pokok lain yang berlangsung di daerah tersebut. Kuantitasnya telah ditentukan, jika berupa beras maka sebanyak 2,8 kilogram untuk satu orang.
Ulama juga membolehkan zakat fithrah dirupakan uang. Jika dirupakan uang, maka hitungannya, harga beras sebanyak 2,8 kilogram tersebut menjadi angka nominal yang dikeluarkan untuk zakat fithrah. Selamat Berzakat Fithrah. [***]

Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya