Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Max Pattiwael, staf Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Selain Max, penyidik KPK juga memeriksa Jahja Djokdja, staf pribadi anggota DPRD DKI Mohamad 'Ongen' Sangaji dan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Nasdem, Capt. H Subandi.
Kedua staf anggota DPRD DKI itu diperiksa sebagai saksi tersangka Muhamad Sanusi. Kuat dugaan keduanya akan dicecar mengenai pertemuan dengan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan yang dihadiri oleh Prasetio, M. Taufik, M. Sanusi, anggota Badan Legislasi DPRD DKI Muhammad (Ongen) Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin, serta Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Pertemuan tersebut diindikasi sebagai awal mula kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi di teluk Jakarta.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (13/6).
Sebelumnya, kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto mengatakan, dalam pertemuan tersebut sempat disinggung soal lamanya proses pembahasan Raperda Reklamasi yang ditargetkan rampung 1,5 bulan.
Irsan menyebutkan, selain Prasetio, Ariesman dan Sanusi, juga hadir Ongen Sangaji, dan Selamat Nurdin dalam pertemuan bersama Aguan tersebut.
"Bang Uci (sapaan akrab Sanusi) itu diajak sama kakaknya (M Taufik)," kata Irsan di gedung KPK, Senin (18/4) lalu.
Sementara kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar berkilah kehadiran kliennya dalam pertemuan itu hanya sebatas silaturahmi. Adardam juga membantah ada pembahasan soal Raperda zonasi reklamasi.
"Kalau yang saya dengar tadi itu pertemuan silaturahmi, artinya tidak pertemuan secara spesifik membahas Raperda," ujar Adardam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/4) lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[wid]