Berita

ilustrasi/net

Polisi Cabul Layak Dikebiri

SABTU, 11 JUNI 2016 | 20:36 WIB | LAPORAN:

‎ Anggota Kepolisian yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota masyarakat sebaiknya diberikan hukuman berat berupa hukuman mati, hukuman kebiri dan juga pemecatan dengan sangat tidak terhormat.

‎‎Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku geram dengan ulah anggota polisi peleceh dan pemerkosa anggota masyarakat seperti itu.

‎‎Menurut dia, Polisi yang melakukan pelecehan seksual atau memperkosa anggota masyarakat yang sedang berurusan dengan kepolisian harus dihukum mati atau minimal dikebiri, sebelum dipecat sebagai anggota Polri.


‎"‎Tindakan tegas dan keras ini perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi tersebut bisa mengendalikan hawa nafsunya saat bertugas,” ujar Neta S Pane, di Jakarta, Sabtu (11/6).

‎‎Menurut Neta, dirinya pun sangat prihatin melihat mulai maraknya aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anak di bawah umur yang sedang berurusan dengan Polri.‎

"‎Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri. Untuk itu IPW berharap Mabes Polri bersikap serius mencermati fenomena ini agar polisi-polisi di lapangan tidak menjadi predator seks bagi masyarakat,” ujar dia.

‎Kasus pelecehan seksual yang dilakukan polisi yang baru terjadi dan mendapat protes masyarakat berlangsung yakni di Batu, Jawa Timur pada 7 Juli 2016. Saat itu DDS (16), siswi SMK swasta Malang menjadi korban pelecehan seksual Brigadir EN--anggota Polantas Polres Batu--di pos alun-alun.

‎‎Padahal, Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang, saat itulah DDS ditawari hubungan intim sebagai ganti damai tilang.

‎‎Sebelumnya, pada 20 Februari 2016, Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh.

‎‎Jauh sebelumnya, Maret 2012, R (40) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulsel, menjadi korban pelecehan seksual Aiptu MS. Lalu, Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari, Solo pada 8 Juni 2012. Sementara FH (24) yang ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulteng dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013.

‎Jika tidak ada tindakan tegas dari institusi Polri,lanjut Neta, oknum-oknum polisi seperti itu akan semakin buas menjadi predator seks bagi wanita-wanita yang berurusan dengan Polri.

‎"‎Bagaimana pun institusi Polri harus melindungi anggota masyarakat dan bukan melindungi oknum polisi yang menjadi predator seks. Untuk itu perlu ada tindakan tegas, polisi-polisi yang melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual patut dijatuhi hukuman mati atau minimal dikebiri dan dipecat karena tidak pantas lagi menjadi anggota Polri,” pungkas Neta. [sam]‎

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya