Berita

ilustrasi/net

Polisi Cabul Layak Dikebiri

SABTU, 11 JUNI 2016 | 20:36 WIB | LAPORAN:

‎ Anggota Kepolisian yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota masyarakat sebaiknya diberikan hukuman berat berupa hukuman mati, hukuman kebiri dan juga pemecatan dengan sangat tidak terhormat.

‎‎Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku geram dengan ulah anggota polisi peleceh dan pemerkosa anggota masyarakat seperti itu.

‎‎Menurut dia, Polisi yang melakukan pelecehan seksual atau memperkosa anggota masyarakat yang sedang berurusan dengan kepolisian harus dihukum mati atau minimal dikebiri, sebelum dipecat sebagai anggota Polri.

‎"‎Tindakan tegas dan keras ini perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi tersebut bisa mengendalikan hawa nafsunya saat bertugas,” ujar Neta S Pane, di Jakarta, Sabtu (11/6).

‎‎Menurut Neta, dirinya pun sangat prihatin melihat mulai maraknya aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anak di bawah umur yang sedang berurusan dengan Polri.‎

"‎Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri. Untuk itu IPW berharap Mabes Polri bersikap serius mencermati fenomena ini agar polisi-polisi di lapangan tidak menjadi predator seks bagi masyarakat,” ujar dia.

‎Kasus pelecehan seksual yang dilakukan polisi yang baru terjadi dan mendapat protes masyarakat berlangsung yakni di Batu, Jawa Timur pada 7 Juli 2016. Saat itu DDS (16), siswi SMK swasta Malang menjadi korban pelecehan seksual Brigadir EN--anggota Polantas Polres Batu--di pos alun-alun.

‎‎Padahal, Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang, saat itulah DDS ditawari hubungan intim sebagai ganti damai tilang.

‎‎Sebelumnya, pada 20 Februari 2016, Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh.

‎‎Jauh sebelumnya, Maret 2012, R (40) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulsel, menjadi korban pelecehan seksual Aiptu MS. Lalu, Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari, Solo pada 8 Juni 2012. Sementara FH (24) yang ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulteng dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013.

‎Jika tidak ada tindakan tegas dari institusi Polri,lanjut Neta, oknum-oknum polisi seperti itu akan semakin buas menjadi predator seks bagi wanita-wanita yang berurusan dengan Polri.

‎"‎Bagaimana pun institusi Polri harus melindungi anggota masyarakat dan bukan melindungi oknum polisi yang menjadi predator seks. Untuk itu perlu ada tindakan tegas, polisi-polisi yang melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual patut dijatuhi hukuman mati atau minimal dikebiri dan dipecat karena tidak pantas lagi menjadi anggota Polri,” pungkas Neta. [sam]‎

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya