Berita

net

Nusantara

Pemerintah Pusat Pertanyakan Kebijakan Aceh Atas KEL

SABTU, 11 JUNI 2016 | 06:53 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi Aceh dinilai mengabaikan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang ditetapkan sebagai kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP 2/2008 dengan fungsi perlindungan keragaman hayati.

Nasib KEL kini terancam. Oleh pemerintah Aceh, wilayah ini dihapus dari Rencana Tata Ruang Pemerintah Aceh(RTRWA). Gubernur dan DPR Aceh telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh Tahun 2013-2033.

Padahal tak hanya memiliki keunikan secara geografis, flora dan fauna, KEL juga memiliki bentang lahan yang luas, paling kaya dari hutan-hutan tropis di dunia. Wajar bila Taman Nasional Gunung Leuser merupakan salah satu yang ditetapkan UNESCO sebagai Cagar Biosfir.


Penyusunan Qanun RTRWA pun dinilai menabrak sejumlah aturan di atasnya, seperti Peraturan Pemerintah 26/2008, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan Keputusan Presiden 33/1998 tentang pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Aceh itu seharusnya tidak dibiarkan, kendati UU Pemerintahan Aceh yang merupakan hasil kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, memberi kewenangan  Provinsi Aceh mengatur seluruh hutan yang ada di wilayahnya.

"Pemerintah pusat telah menugaskan kepada pemerintah Aceh untuk mengelola ekosistem ini. Sepatutnya Perda yang dikeluarkan dilarang bertentangan dengan perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan," ujar Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kemendagri, Nyoto Suwignyo, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/6).

Kata "menugaskan", menurut Nyoto, harus digaris bawahi. Makna menugaskan berarti yang menugaskan adalah pemerintah pusat, di mana pengelolaan KEL masih jadi kewenangan pemerintah pusat. Dan jika ada upaya penghilangan KEL maka juga  menjadi wewenang Pemerintah pusat..

"Tugasnya pemerintah Aceh mengelola KEL ini dengan melestarikan, melindungi, mengamankan secara lestari. Kalau kenyataannya beda ini salah oknum, bukan salah UU," tegas Nyoto. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya