Berita

m. prasetyo/net

Hukum

IDI Tolak Dilibatkan Dalam Kebiri, Jaksa Agung Akan Bicara Dengan Menkes

JUMAT, 10 JUNI 2016 | 15:15 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung, M. Prasetyo, tidak peduli penolakan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak.

Sanksi tambahan kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagi Prasetyo, IDI hanyalah organisasi profesi. Menyikapi perkembangan itu, Prasetyo berencana membicarakannya dengan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.


"IDI itu organisasi profesi saja. Kita tentunya bicara dengan Kementerian Kesehatan," katanya saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6).

Prasetyo menjamin, dokter tidak akan menerima hukuman pidana jika terlibat dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimiawi.

"Dokter pun tidak bisa disalahkan, ini kan aturan undang-undang," tegasnya.

Mantan politisi Partai Nasdem itu menyatakan, hukuman tambahan berupa kebiri diadakan untuk mencegah semakin banyaknya korban kekerasan seksual pada anak.

Penolakan IDI terlibat dalam eksekusi kebiri kimiawi terungkap dalam konferensi pers di kantor pengurus IDI, Jakarta Pusat, kemarin (Kamis, 9/6).

IDI sebetulnya mendukung keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut termasuk adanya hukuman tambahan di dalamnya. Menurut mereka, pelaku kekerasan seksual memang harus dihukum berat.

Namun, IDI meminta agar dokter tidak dilibatkan sebagai eksekutor. Pelibatan dokter dalam eksekusi itu memang turut diatur dalam Perppu yang diteken Presiden Jokowi tersebut.

Permintaan kepada pemerintah itu dilandaskan pada fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) nomo 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya