Berita

foto :net

Hukum

Ini Alasan Eks Laboran UI Gugat Dekan Farmasi

JUMAT, 10 JUNI 2016 | 11:56 WIB | LAPORAN:

Mantan kepala Humas (Kahumas) Fakultas Farmasi UI (FFUI), Devfanny Aprilia Artha mengaku diminta Dekan FFUI, Mahdi Jufri, untuk melakukan hal terlarang.

Namun, saat permintaan itu ditolak, Devfanny yang pernah menjabat kepala Sekretariat Pimpinan FFUI justru mendapat Surat Keputusan (SK) mutasi dan Surat Peringatan (SP) 2.

"Semua baik-baik saja sampai akhirnya saya dipaksa meninggalkan meja kerja saya hanya karena saya menolak mengerjakan sesuatu yang memiliki resiko cukup besar dan bukan bagian dari tanggung jawab saya," kata Devfanny kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/6).


Devfanny memaparkan, dirinya sempat diminta Dekan Farmasi UI, Mahdi Jufri untuk menulis surat kepada Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terkait biaya ujian sertifikasi kompetensi apoteker sebesar Rp 500 ribu. Pasalnya, sejumlah apoteker telah membuat petisi untuk menolak biaya ujian yang diminta Mahdi tersebut.

"Anak apoteker nolak bayar biaya ujian sertifikasi kompetensi. Jadi, mereka bikin petisi, dekan gemeteran. Saya, diminta bikin surat ke IAI tentang rincian biaya itu," beber mantan laboran tersebut.

Devfanny lalu meminta persetujuan ketua program studi (Kaprodi) apoteker terkait pembuatan surat tersebut. Mengingat, Mahdi juga diundang saat rapat penentuan biaya.

"Saya sudah konfirmasi ke Kaprodi Apoteker. Katanya surat itu nggak perlu dibuat," papar pegawai tetap UI yang sudah mengabdi selama delapan tahun tersebut.

Hal itu diduga menjadi pemicu Mahdi untuk melayangkan surat peringatan (SP 2) serta Surat  Keputusan (SK) mutasi sebanyak dua kali terhadap Devfanny.

Tidak terima dengan hal itu, Devfanny mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur untuk menuntut keadian yang didaftarkan sejak 7 Januari 2016 lalu.

Saat diklarifikasi, Mahdi enggan mengomentari dan menyerahkan hal tersebut kepada Kepala Humas dan KIP UI, Rifelly Dewi Astuti.

"Saya sudah serahkan ke humas UI (Rifelly). Jadi, mohon hubungi humas UI saja," timpal Mahdi melalui pesan singkat elektronik.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya