Berita

menag

BPKH Belum Juga Dibentuk, Menteri Agama Layak Dievaluasi

JUMAT, 10 JUNI 2016 | 05:05 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin layak dievaluasi karena belum juga melaksanakan perintah UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Berdasarkan UU tersebut, pada 17 Oktober 2015 lalu atau setahun setelah UU 34/2014 disahkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah harus terbentuk. Tapi sampai sekarang belum juga terbentuk.

"Saya tidak tahu apa namanya hal seperti itu. Apakah akan disebut melanggar perintah Undang-undang atau mengabaikan Undang-undang. Jika hal itu dipandang melanggar Undang-undang, jelas hal semacam itu perkaranya sangat serius," tegas mantan Ketua Umum PB HMI Syahrul Efendi Dasopang (Jumat, 10/6).


Dalam amatannya, ada kesengajaan perintah UU agar pengelolaan keuangan haji dipisah dari domain Kementerian Agama diulur dan ditunda pelaksanaannya.

Menteri Agama terus mengulur waktu dinilai karena tidak rela 'manisan' itu dipisahkan dari kekuasaannya. Mengingat, hal ini terkait dana haji bernilai puluhan triliunan rupiah yang bahkan terus bertambah setiap tahun.

"Seharusnya, pada musim haji tahun 2016 ini BPKH sudah beroperasi. Nyatanya belum bisa gara-gara Menteri Agamanya tidak serius mewujudkan perintah undang-undang tersebut. Padahal kebutuhan mendesak berdirinya BPKH sangat tinggi agar supaya profesionalisme pelayanan haji makin meningkat dan dana tersebut terkelola dengan baik," tandasnya. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya