Berita

net

Hukum

Calon Kapolri Adalah Perwira Aktif Bukan Pensiunan

KAMIS, 09 JUNI 2016 | 22:08 WIB | LAPORAN:

Wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti seharusnya tidak dilakukan.

Pengamat kepolisian Alfons Loemau menilai, hal tersebut berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri.

Menurut mantan kepala Biro Binamitra Polda NTT itu, UU Polri menyebut bahwa calon Kapolri adalah polisi aktif yang berpangkat bintang tiga dan diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI.


Disamping itu, dalam pasal 30 ayat 2 juga menyebutkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun harus memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan. Keahlian khusus tersebut seperti dalam bidang forensik dan jabatan Kapolri tidak masuk keahlian khusus.

Alfons menilai, meski presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Kapolri, namun jika Kapolri sekarang dipaksakan diperpanjang masa jabatannya maka sama saja memutus regenerasi di tubuh Korps Bhayangkara. Apalagi, Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016 mendatang.

"Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan. Jika dilakukan sama saja tidak ada regenerasi di tubuh Polri walaupun ada hak prerogatif presiden," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (9/6).

Alfons menengarai jika wacana perpanjangan masa pensiun Kapolri berbau unsur politik. Menurutnya, saat pergantian Kapolri, hal yang menyalahi aturan acapkali dipaksakan.

"Hal ini memang terdengar seperti ada unsur politiknya, bisa jadi memang betul adanya. Seperti biasanya menjelang pergantian langsung heboh yang pasti jika hal ini benar-benar dilakukan maka sudah menyalahi aturan yang ada," jelasnya.

Saat disinggung mengenai siapa sosok yang tepat untuk menggantikan posisi Badrodin Haiti, Alfons menilai perwira aktif bintang tiga seperti Budi Gunawan sudah tepat untuk menggantikan.

"Ada beberapa nama jenderal bintang tiga yang muncul, kalau saya lihat Budi Gunawan adalah yang paling tepat. Dirinya sudah pernah menjalani serangkaian tes, walaupun waktu itu terbentur masalah hukum dengan KPK, namun semuanya sudah berakhir sekarang ini," demikian Alfons. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya