Berita

Hukum

PTUN Menangkan Gugatan Eks Kahumas Farmasi UI Terhadap Sang Dekan

KAMIS, 09 JUNI 2016 | 00:35 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Sekretariat Pimpinan sekaligus Kepala Humas Fakultas Farmasi UI, Devfanny Aprilia Artha, mengaku lega setelah gugatannya terhadap Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Mahdi Jufri, dinyatakan menang dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (7/6) kemarin.

Tergugat terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan Surat Peringatan dan Surat Keputusan Mutasi yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Alhamdulillah menang di PTUN. Ini jadi pembelajaran sangat berharga bagi semua orang. Bahwa tidak ada satu orang pun di muka bumi ini yang berhak bertindak sewenang-wenang atas orang lain. Siapapun dan apapun jabatannya," kata Devfanny kepada redaksi, Rabu (8/6).


Menurut Devfanny, tindakan tergugat sudah di luar batas kewajaran. Khususnya, terkait hubungan antara atasan dan bawahan.

Keputusan sepihak tersebut, lanjutnya, tidak menunjukkan profesionalitas akademisi kampus sekaliber UI.

"Apalagi di lingkungan akademisi sekaliber UI. Seharusnya semua putusan yang dikeluarkan oleh pejabatnya sudah mempertimbangkan segala aspek," tegas Devfanny.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, SH, MH. tersebut, memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat yang telah didaftarkan sejak 7 Januari 2016 di PTUN, Jakarta Timur.

Dalam sidang pembacaan putusan terebut, tergugat hanya diwakili oleh dua dari lima kuasa hukumnya, Puti Sheila, SH, MKn. dan Abdul Rahman Lubis, SH, MH.

Untuk diketahui, tergugat telah melakukan tindakan pemecatan secara lisan dan sepihak terhadap penggugat, 13 Agustus 2015 lalu.

Gugatan tersebut diajukan, setelah permohonan mediasi dan perdamaian yang diajukan penggugat tidak direspon tergugat.

Penggugat akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN sebagai upaya administratif untuk mendapatkan keadilan. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya