Berita

Hukum

PTUN Menangkan Gugatan Eks Kahumas Farmasi UI Terhadap Sang Dekan

KAMIS, 09 JUNI 2016 | 00:35 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Sekretariat Pimpinan sekaligus Kepala Humas Fakultas Farmasi UI, Devfanny Aprilia Artha, mengaku lega setelah gugatannya terhadap Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Mahdi Jufri, dinyatakan menang dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (7/6) kemarin.

Tergugat terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan Surat Peringatan dan Surat Keputusan Mutasi yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Alhamdulillah menang di PTUN. Ini jadi pembelajaran sangat berharga bagi semua orang. Bahwa tidak ada satu orang pun di muka bumi ini yang berhak bertindak sewenang-wenang atas orang lain. Siapapun dan apapun jabatannya," kata Devfanny kepada redaksi, Rabu (8/6).


Menurut Devfanny, tindakan tergugat sudah di luar batas kewajaran. Khususnya, terkait hubungan antara atasan dan bawahan.

Keputusan sepihak tersebut, lanjutnya, tidak menunjukkan profesionalitas akademisi kampus sekaliber UI.

"Apalagi di lingkungan akademisi sekaliber UI. Seharusnya semua putusan yang dikeluarkan oleh pejabatnya sudah mempertimbangkan segala aspek," tegas Devfanny.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, SH, MH. tersebut, memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat yang telah didaftarkan sejak 7 Januari 2016 di PTUN, Jakarta Timur.

Dalam sidang pembacaan putusan terebut, tergugat hanya diwakili oleh dua dari lima kuasa hukumnya, Puti Sheila, SH, MKn. dan Abdul Rahman Lubis, SH, MH.

Untuk diketahui, tergugat telah melakukan tindakan pemecatan secara lisan dan sepihak terhadap penggugat, 13 Agustus 2015 lalu.

Gugatan tersebut diajukan, setelah permohonan mediasi dan perdamaian yang diajukan penggugat tidak direspon tergugat.

Penggugat akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN sebagai upaya administratif untuk mendapatkan keadilan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya