Berita

bupati ojang/net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Ojang

RABU, 08 JUNI 2016 | 21:47 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi dana kapitasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi, dua JPU Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

"Ketiga tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, mulai 11 Juni sampai 10 Juli 2016," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 8/6).

Menurutnya, perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan dari tiga tersangka tersebut.


"Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas-berkas perkara," kata Yuyuk.

Secara terpisah, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Bupati Ojang mengatakan kliennya akan kooperatif dalam penambahan masa penahanan tersebut.

KPK sendiri menetapkan Bupati Ojang sebagai tersangka untuk dua kasus. Pertama, sebagai pemberi suap dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinkes Kabupaten Subang tahun 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam perkara suap ini, Ojang bersama Jajang Abdul Kholik yaitu terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan dan Lenih Marliani (istri Jajang) disangka sebagai pemberi suap sebesar Rp 528 juta.

Suap diduga diberikan kepada Fahri Nurmallo selaku ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan anggota JPU Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni. Kasus kedua, Ojang diduga menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara atau bupati. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya