Berita

Nusantara

PKB Harap RUU Penyiaran Jadi Penyeimbang

RABU, 08 JUNI 2016 | 19:14 WIB | LAPORAN:

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR kelak menjadi penyeimbang kepentingan masyarakat dan industri penyiaran.

Harapan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah pada acara diskusi bertema 'Industri Penyiaran' bersama Komisioner KPI Idy Muzayyad, Kasubdit Penyiaran Televisi Kemenkominfo Syahrudin, dan Ade Armando dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) di Gedung DPR, Jakarta (Rabu, 8/6).

Menurut dia, RUU Penyiaran penting menjadi penyeimbang dua kutup tersebut sebab belakangan dampak negatif siaran justru mengalami peningkatan, terutama kejahatan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan secara sadis dan biadab.
 

 
"Penyiaran publik ini milik kita semua, dan sebagai rumah bangsa, maka harus dikawal, dan dievaluasi bersama untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Jadi, harus menjawab kebutuhan masyarakat sendiri. Bukan bebas tanpa batas yang justru merugikan negara," jelas Ida yang juga ketua Komisi VIII.

Terkait dengan hal itu pihaknya berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi kewenangan yang jelas dan tegas. Karena selama ini 70 persen untuk pengawasan isi siaran, dan 30 persen untuk  perizinan.

"Jadi, kewenangan itu sangat menggantung. Sanksi untuk isi siaran pun hanya rekomendasi penghentian sementara. Sebab, kalau penghentian tetap akan dianggap melawan kebebasan pers," ujar Ida.
 
Sementara, untuk perizinan siaran sebaiknya ditangani langsung oleh pemerintah, sehingga KPI tidak perlu terlibat. Apalagi dalam hal siaran dan perizinan itu selalu ada kepentingan bisnis, politik, dan pemerintah yang sangat kuat. Untuk itu dia pesimis RUU Penyiaran ini akan rampung dengan cepat dan baik.

"Lalu di mana posisi KPI? Di siaran atau perizinan? Seharusnya cukup di siaran, karena KPI sering dianggap kecolongan dan tidak boleh galak-galak. Bahwa KPI memang bukan lembaga sensor," jelas Ida
 
Menurutnya, sanksi selama ini tak akan membuat jera, kapok penyiaran karena sanksinya hanya teguran. Karena itu dalam RUU ini mutlak diperlukan sanksi disertai dengan denda, meski nantinya denda itu menjadi pendapatan negara.
 
Maka, tantangan ke depan bukan siaran TV dan radio, melainkan digitalisasi yang makin massif, maka pengaturannya harus diperluas dan didukung aturan yang memadai.
 
Lalu, apakah partai tidak boleh memiliki siaran? Kalau itu boleh, maka akan hebat di tengah kesadaran publik masih rendah, sehingga siaran publik yang tak bagus selalu menjadi isu, dan yang tidak berkualitas ratingnya selalu tinggi.

"Jadi, tantagan ke depan adalah terkait kualitas konten, profesionalitas SDM, dan sensor. Karena itu KPI harus diperkuat secara kelembagaan, kewenangan, dan jenis sanksi berat," demikian Ida. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya