Berita

arteria dahlan/net

Politik

Arteria Dahlan: Metode Sensus Terobosan Dalam Penyehatan Demokrasi

SELASA, 07 JUNI 2016 | 14:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Revisi UU Pilkada yang baru disahkan memuat ratusan norma baru, menyempurnakan norma-norma sebelum. Diantaranya mengenai peningkatan kualitas persyaratan dukungan pasangan calon perorangan.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, saat ini verifikasi faktual berubah dari metode sample ke metode sensus. Hal ini diatur dikarenakan belajar dari pengalaman Pilkada serentak 2015, dimana pada prakteknya banyak paslon perorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif, dan celakanya penyelenggara pemilu banyak yang tidak melakukan verifikasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diketemukan fakta dimana banyak paslon perorangan yang sejatinya tidak lolos tapi diloloskan. Hal ini berdampak pada banyak hadirnya calon boneka, calon yang disiapkan tidak untuk bertarung tapi hanya memecah suara, dan hadirnya paslon yang dikondisikan oleh para pemegang kapital dan penguasa yang cenderung koruptif.


Dengan UU baru, kata Arteria Dahlan, hal ini agak sulit dilakukan dikarenakan syarat dilukungan harus dibuktikan melalui metoda sensus, dengan cara mendatang satu persatu rumah pendukung.

"Jadi terukur, bahkan kita juga berikan sanksi pidana apabila verifikator tidak melaukan verifikasi, dan atau paslon atau timnya melakukan pemalsuan atau memanipulasi syarat dukungan," ujar politisi muda PDI Perjuangan ini, Selasa (7/6).

Arteria juga menerangkan, UU ini tidak mempersulit, karena tidak satupun materi muatan norma yang berubah dari norma asalnya. Semuanya sama mulai jangka waktu verifikasi, verifikator dan anggaran untuk itu semuanya sudah disediakan dan diatur dalam UU.

Perubahan hanya menyangkut dua hal, yakni: Pertama, mengenai sensus, dan ini tidak akan jadi masalah mengingat KPU pun melakukan hal yang sama saat melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Kedua, mengenai jangka waktu tiga hari untuk dihadirkan di kantor PPS apabila pendukung tidak dapat ditemui di rumahnya oeleh PPS. Hal ini pun sudah kita cermati dengan mendefinisikan hari itu adalah hari kalender, sehingga tim sukses dan PPS dapat bersama-sama menentukan kapan dihadirkan ke Kantor PPS, bahkan dapat dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu maupun hasi libur nasional.

Jadi, ungkap Arteria, aturan itu tidak mempersulit. Justru norma ini memastikan bahwa semua stake holder Pilkada bekerja. KPU, Bawaslu beseeta jajarannya, paslon perorangan saat ini diwajibkan untuk bekerja lebih serius lagi dan terukur. Sehingga kalau ada perselisihan yang terkait dukungan dapat dilihat dalam level desa, tidak terakumulasi dan baru disebagai ketakan pada kabupaten/kota atau propinsi.

"Saya pikir ini revolusioner, terobosan dalam konteks penyehatan demokrasi. Kalaupun paslon perorangan memang betul jumlah syarat dukungannya, mereka pastinya sangat mendukung norma ini. Dan saya yakin ini sekaligus menjadi norma pelindung bagi paslon calon perorangan yang beritikad baik," demikian Arteria. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya