Berita

arteria dahlan/net

Politik

Arteria Dahlan: Metode Sensus Terobosan Dalam Penyehatan Demokrasi

SELASA, 07 JUNI 2016 | 14:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Revisi UU Pilkada yang baru disahkan memuat ratusan norma baru, menyempurnakan norma-norma sebelum. Diantaranya mengenai peningkatan kualitas persyaratan dukungan pasangan calon perorangan.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, saat ini verifikasi faktual berubah dari metode sample ke metode sensus. Hal ini diatur dikarenakan belajar dari pengalaman Pilkada serentak 2015, dimana pada prakteknya banyak paslon perorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif, dan celakanya penyelenggara pemilu banyak yang tidak melakukan verifikasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diketemukan fakta dimana banyak paslon perorangan yang sejatinya tidak lolos tapi diloloskan. Hal ini berdampak pada banyak hadirnya calon boneka, calon yang disiapkan tidak untuk bertarung tapi hanya memecah suara, dan hadirnya paslon yang dikondisikan oleh para pemegang kapital dan penguasa yang cenderung koruptif.


Dengan UU baru, kata Arteria Dahlan, hal ini agak sulit dilakukan dikarenakan syarat dilukungan harus dibuktikan melalui metoda sensus, dengan cara mendatang satu persatu rumah pendukung.

"Jadi terukur, bahkan kita juga berikan sanksi pidana apabila verifikator tidak melaukan verifikasi, dan atau paslon atau timnya melakukan pemalsuan atau memanipulasi syarat dukungan," ujar politisi muda PDI Perjuangan ini, Selasa (7/6).

Arteria juga menerangkan, UU ini tidak mempersulit, karena tidak satupun materi muatan norma yang berubah dari norma asalnya. Semuanya sama mulai jangka waktu verifikasi, verifikator dan anggaran untuk itu semuanya sudah disediakan dan diatur dalam UU.

Perubahan hanya menyangkut dua hal, yakni: Pertama, mengenai sensus, dan ini tidak akan jadi masalah mengingat KPU pun melakukan hal yang sama saat melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Kedua, mengenai jangka waktu tiga hari untuk dihadirkan di kantor PPS apabila pendukung tidak dapat ditemui di rumahnya oeleh PPS. Hal ini pun sudah kita cermati dengan mendefinisikan hari itu adalah hari kalender, sehingga tim sukses dan PPS dapat bersama-sama menentukan kapan dihadirkan ke Kantor PPS, bahkan dapat dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu maupun hasi libur nasional.

Jadi, ungkap Arteria, aturan itu tidak mempersulit. Justru norma ini memastikan bahwa semua stake holder Pilkada bekerja. KPU, Bawaslu beseeta jajarannya, paslon perorangan saat ini diwajibkan untuk bekerja lebih serius lagi dan terukur. Sehingga kalau ada perselisihan yang terkait dukungan dapat dilihat dalam level desa, tidak terakumulasi dan baru disebagai ketakan pada kabupaten/kota atau propinsi.

"Saya pikir ini revolusioner, terobosan dalam konteks penyehatan demokrasi. Kalaupun paslon perorangan memang betul jumlah syarat dukungannya, mereka pastinya sangat mendukung norma ini. Dan saya yakin ini sekaligus menjadi norma pelindung bagi paslon calon perorangan yang beritikad baik," demikian Arteria. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya