Berita

ILUSTRASI/NET

REVISI UU PILKADA

Terlihat Jelas DPR Dan Pemerintah Mau Obok-Obok KPU Dan Bawaslu

SENIN, 06 JUNI 2016 | 07:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Revisi kedua UU 1/2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah disahkan telah berhasil membuat rumah kaca bagi penyelenggara pilkada.

Hal ini, kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi sebagaimana termuat dalam Pasal 9 huruf (a) bahwa dalam menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat dan bersifat mengikat.

Begitu juga nasib pengawas yang dirumahkacakan sesuai Pasal 22B huruf (a) terkait pembuatan peraturan dan pedoman teknis harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dan bersifat mengikat.


Menurut Andrian, frase 'setelah berkonsultasi' sama saja dengan keharusan mengakomodir saran dan masukan dari DPR dan Pemerintah. Bila rapat dengar pendapat dilaksanakan, maka KPU dan Bawaslu tentu menyampaikan rancangan peraturan yang kemudian diobok-obok oleh DPR dan Pemerintah.

"Dengan demikian, asas kemandirian, profesional dan kepastian hukum akan lepas landas dari keharusan peraturan yang dibuat penyelenggara," ungkap Adrian dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 6/6).

Kata 'setelah berkonsultasi' juga, smabung Adrian, bisa diartikan mengharuskan lobby-lobby politik untuk mensahkan peraturan dan pedoman teknis. Hal ini sama saja dengan memuluskan kepentingan politisi.

"Tidak mungkin politisi membiarkan adanya peraturan teknis yang menyulitkan kader yang diusungnya dalam memenangkan pesta demokrasi eksekutif daerah," demikian Adrian. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya