Berita

Hukum

Nonton Liga Champions, Petinggi AirNav Terancam Gratifikasi

MINGGU, 05 JUNI 2016 | 10:20 WIB | LAPORAN:

. Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wahid meminta Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas terhadap direksi Air Navigation (AirNav) Indonesia, Angkasa Pura I dan II.

Pasalnya, direksi AirNav diduga telah dijamu eksklusif oleh asal Perancis, Thales, nonton pertandingan Liga Champions antara Real Madrid melawan AS Roma, 8 Maret lalu di kursi VIP.

"Kalau benar ada pejabat yang ditraktir menonton pertandingan Liga Champion, ini gratifikasi. Rombongan besar AirNav juga sudah tiga kali difasilitasi vendor ke Amerika Serikat. KPK harus segera bertindak," ujar Abdul, Minggu (5/6).


Menurut Abdul, kejanggalan tersebut bisa menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi VI, cukup banyak proyek besar di AirNav dikerjakan pihak ketiga tanpa proses yang transparan alias tanpa tender.

Abdul mencontohkan proyek modernisasi radar di Makassar. Proyek yang melibatkan kontraktor Thales itu, diduga telah terjadi penggelembungan harga.

Bahkan, pembatalan proyek modernisasi radar di Bandara Soekarno Hatta, sesuai audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, manajemen AirNav juga ikut menjadi sorotan. Khususnya, terkait kasus kecelakaan pesawat di sejumlah bandara.
 
"Kasus-kasus tabrakan pesawat di Bandara Halim Perdana Kusuma dan Soekarno Hatta, adalah cermin manajemen AirNav yang buruk," ujar politisi Gerindra tersebut.

Untuk itu, pihak Komisi VI DPR berencana memanggil pihak dari Kementerian BUMN terkait persoalan di AirNav, Angkasa Pura I dan II.

Pasalnya, proyek yang dijalankan oleh AirNav tidak melalui mekanisme yang benar. Sehingga merugikan keuangan negara.

"Ini harus diusut tuntas. Tidak boleh seenaknya main tunjuk proyek. Itu sudah menyalahi aturan. Apalagi menggunakan uang negara begitu saja," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan AirNav Ari Suryadharma menjamin pihaknya telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku.
Bahkan, Ari mengklaim jika pihaknya juga sudah menjalin kerja sama, sebagai tindak lanjut dari kerjasama G to G antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat.
 
"Hal ini ditandatangani Menteri Perhubungan dan Duta Besar Amerika Serikat pada 22 April 2015," demikian Ari. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya