Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman irit komentar setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama sembilan jam, Jumat (3/6).
Dalam pemeriksaannya yang ketiga ini, Nurhadi dicecar mengenai indikasi keterlibatannya dengan kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Termasuk penemuan uang sebesar 1,7 Miliar dan dokumen dalam penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
Suami Tin Zuraida itu diperiksa sebagai saksi Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan PK PN Jakpus. Namun saat ditanya mengenai kedekatannya dengan Doddy, Nurhadi membantahnya.
"Enggak kenal (Doddy)" ujar Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Nurhadi ditanyakan mengenai uang yang ditemukan diberankasnya. Dia lagi-lagi memilih bungkam dan dengan pengawalan ketat, dirinya memilih buru-buru meninggalkan pewarta. Nurhadi kemudian masuk ke dalam mobil dan pergi dari Gedung KPK.
Sementara, KPK menduga adanya pihak lain yang turut menerima suap dalam pengurusan perkara di PN Jakpus. Pasalnya, sampai saat ini baru Panitera PN Jakpus Edy Nasution yang diketahui menerima duit haram.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik memanggil Nurhadi untuk menggali lebih dalam perkara ini.
"Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang," kata Priharsa di Gedung KPK.
Menurut dia, dalam pemeriksaan hari ini, Nurhadi bakal dicecar soal perkara suap ini. Dia juga dicecar soal temuan fulus Rp1,7 miliar saat KPK menggeledah rumahnya yang diduga masih ada berkaitan dengan pengurusan suatu perkara.
"(Nurhadi) juga dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," jelas dia.
Diketahui dugaan suap penanganan perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.
Dari oprasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.
Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.
Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di jalan Hanglekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari pengeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di JL Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, penyidik menemukan lima mata uang asing dengan total Rp 1,7 Miliar. Selain menyita uang penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Dalam komprensi pers beberapa waktu lalu, Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pihaknya masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Disamping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.
[sam]