Berita

foto: net

Bisnis

Surveyor Dibutuhkan Dalam Impor Limbah Non B3

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 10:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 yang mewajibkan impor non bahan berbahaya dan beracun (B3) pemegang persetujuan impor (PI) untuk melampirkan Laporan Hasil Survey (LHS) dari surveyor.

Pengamat lingkungan dari Center for Information and Development Studies (CIDES), M. Rudi Wahyono mengatakan Permendag yang mengatur impor limbah non B3 sesungguhnya dibuat dalam rangka pengendalian impor limbah non B3. Pengendalian ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan, khususnya terhadap lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.

"Hal itu sejalan dengan UU 28/2009 dan PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya dan UU 28/2009 pasal 69 tentang Larangan Mengimpor Bahan Terkategori Limbah dan Sampah Yang Mengandung B-3," kata Rudi di Jakarta, Jumat (3/6).
 

 
Oleh sebab itu, lanjut peneliti senior CIDES itu, ketentuan impor wajib mengedepankan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, jelas Rudi, biaya yang harus dikeluarkan oleh importir merupakan konsekuensi logis manakala bahan baku yang diimpornya termasuk kategori 'limbah atau sampah'.
 
Tanggapan M. Rudi Wahyono ini terkait pernyataan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Rusli Tan yang menyatakan agar Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 hanya mempersyaratkan importir limbah non B3 memiliki PI dan diperkuat dengan memangkas sejumlah prosedur yang memakan biaya, sehingga berpengaruh pada ongkos produksi industri.
 
Rusli menyebut salah satu prosedur yang berpengaruh pada ongkos produksi itu adalah adanya rekomendasi dan kewajiban survey yang dilakukan oleh surveyor. "Yang kami harapkan setiap kebijakan semestinya mengurangi biaya produksi agar daya saing meningkat. Tidak perlu ada surveyor," katanya.
 
M. Rudi Wahyono mengingatkan, tujuan Kemendag menetapkan adanya kewajiban verifikasi dari surveyor terhadap impor limbah non B3 di negara asal sebelum pengapalan adalah memastikan kesesuaian dan kebenaran barang yang diimpor dan memastikan limbah non B3 yang akan diimpor tidak terkontaminasi/tercampur dengan B3 dan/atau limbah B3 dan/atau sampah sebelum dikapalkan.
 
Selain itu, lanjut Rudi, kebijakan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia karena limbah non B3 yang diimpor telah dipastikan bebas B3, limbah B3, dan sampah.
 
"Jadi Permendag itu sudah benar, dibuat dalam rangka pengendalian impor Limbah dan Sampah Non B3 guna mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan," tegas Rudi, sambil menambahkan Permendag itu juga sudah memperhitungkan terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya