Berita

foto: net

Hukum

Rita Krisnawati Korban Jaringan Peredaran Narkoba Internasional

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 08:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terkait  vonis mati atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Rita Krisnawati  oleh pengadilan Malaysia, Angota Komisi I DPR Darizal Basir akan meminta komisinya untuk memanggil Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan perusahaan Penyalur Jasa TKI (PJTKI) yang bersangkutan.

"Selain mendapatkan informasi yang lebih jelas, tujuan pemanggilan kepada Kemlu ini adalah untuk mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman gantung," kata politisi Partai Demokrat ini dalam keterangannya, Jumat (3/6).

Dalam pemanggilan nanti, Darizal berharap Kemlu tidak hanya menjelaskan kasus Rita saja, tetapi juga kasus-kasus WNI dan TKI lainnya yang juga tengah menanti atau sudah divonis mati, jumlahnya mencapai 200-an.


Vonis mati dengan cara hukuman gantung terhadap Rita dijatuhkan dalam pengadilan yang digelar Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, pada 30 Mei 2016. Rita didakwa atas penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4kg.

Darizal menjelaskan kronologi bagaimana Rita ini bisa terjebak dalam jaringan narkoba internasional. Rita bukanlah TKI yang bekerja di Malaysia. Ia bekerja di Hongkong sejak Januari 2013 melalui PJTKI PT Putra Indo Sejahtera, Madiun. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita menerima PHK sepihak dari majikannya. Ia kemudian dikembalikan ke agensi di Hong Kong pada April 2013. Oleh agen yang menempatkan, Rita dikirim ke Macau untuk menunggu pekerjaan baru dan visa. Karena tidak ada kejelasan, tiga bulan kemudian Rita memutuskan untuk pulang kampung.

"Nah, sewaktu mau pulang itu, Rita ditawari bisnis jual beli pakaian oleh kawannya. Dia dibelikan tiket dengan rute transit di New Delhi dan Penang. Saat di New Delhi, Rita dikasih sebuah koper yang katanya akan diambil oleh seseorang di Penang, Malaysia. Rita dilarang membuka koper tersebut. Sesampainya di bandara Penang, Rita ditahan oleh petugas bandara karena kedapatan membawa 4 kg dalam koper tersebut," beber Darizal.

"Rita ini dijebak. Dia korban jaringan peredaran narkoba internasional. Dia dimanfaatkan karena keluguan, kepolosan dan keterdesakan ekonomi. Pola-pola seperti ini lazim digunakan dalam jaringan perdagangan narkoba internasional," terang purnawirawan TNI ini menambahkan.

Tentang upaya Kemenlu yang langsung mengajukan banding, Darizal memberikan apresiasinya. Menurutnya, upaya Kemenlu itu merupakan wujud nyata perlindungan dan kepedulian negara terhadap WNI di luar negeri.

Politisi asal Sumbar ini menjelaskan bahwa pada dasarnya kita menghormati kedaulatan hukum Malaysia. Selain Indonesia, Malaysia juga merupakan salah satu negara yang memberikan ancaman pidana mati bagi para penyelundup narkoba. Tetapi Darizal menyayangkan majelis hakim Malaysia yang tidak mengangkat fakta-fakta yang ada ke persidangan. Bukti-bukti tersebut diantaranya adalah bahwa Rita tidak tahu terkait isi tas yang dibawanya serta adanya orang lain yang terlibat yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Nah, tugas Kemenlu dalam banding nanti adalah bagaimana meyakinkan pengadilan Malaysia untuk melihat fakta-fakta lain yang ada sehingga Rita bisa lolos dari hukuman mati," tuturnya.

Selain Kemenlu, Darizal juga akan meminta Komisi I DPR memanggil PT Putra Indo Sejahtera selaku PJTKI yang mengirimkan Rita ke Hongkong.

"Kita akan meminta pertangungjawaban PJTKI tersebut mengapa Rita tidak mendapatkan pekerjaan selama berbulan-bulan di Hongkong”, pungkasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya