Berita

Encep Yuliadi/net

Hukum

Ketua PN Tipikor Bengkulu Ogah Bahas Dana Pengamanan Rp 1 Miliar

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 00:30 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Encep Yuliadi memilih bungkam setelah diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Komisi pemberantasan Korupsi.

Encep diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus tahun anggaran 2011.

Dia memilih menutup rapat mulutnya saat ditanya awak media soal biaya komitmen sebesar Rp 1 miliar untuk pengamanan perkara tersebut. Dana Rp 1 miliar tersebut diduga untuk membebaskan Edi dan mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus dari hukuman perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.


Kasus suap pengamanan perkara korupsi itu terkuak setelah tim Satgas KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu pada 23 Mei lalu. Lima orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang Janner Purba, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian mantan Kabag Keuangan  RSUD Dr M. Yunus Bengkulu Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr M. Yunus Edi Santroni.

Janner, Toton dan Badarudin disangka menerima suap, sementara Edi dan Syafri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RSUD M. Yunus disangka sebagai pemberi suap. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp 650 juta dari yang dijanjikan Rp 1 miliar.

Perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat gubernur Bengkulu periode 2012-2015 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61/2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar. Kasus pun bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya