Lahan PT Samudra Mustika Minareksa (SMM) seluas 3,8 hektar milik Woendiyanto Sukirya dinyatakan menang dalam gugatan sengketa. Namun, lahan di jalan Ir Sutami, Kelurahan Kampung Baru yang dibeli dari mendiang Ali Kartono itu malah diklaim oleh Soei Hok.
Karena itu, PT SMM melalui kuasa hukumnya melaporkan Soei Hok ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan dengan memasang plang di atas lahan tersebut.
"Klien kami sudah dinyatakan menang dengan berbagai gelar perkara di Mahkamah Agung, Watimpres, BPN, dan Mabes Polri. Kepala BPN juga menyatakan kepemilikan lahan PT SMM adalah sah, sehingga dapat diterbitkan sertifikat," jelas Teddy Surajuddin Jusuf SH Kuasa Hukum PT SMM kepada wartawan, Kamis (2/6).
Menurut Teddy, lahan itu pernah disita Polda Riau pada tahun 2012 dan ditetapkan dalam pengawasan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Saat ini juga digelar perkara kasasi perdata pada tahun 2011 lalu dengan mengundang BPN Kepri, Direskrimum Polda Riau, Kapolres Tanjungpinang, Kepala Kantor Pertanahan Tanjungpiang, PT SMM, ahli waris dari Ali Kartono, Soei Hok, dan Ke Huat alias Le Pe. Namun saat digelar perkara, Soei Hok sebagai pengklaim lahan tidak hadir.
Masih menurut dia, Soei Hok juga tidak memililiki surat resmi atas kepemilikan lahan tersebut.. Baru-baru ini pihak PN Tanjungpinang mengeluarkan surat eksekusi sita sebidang lahan dengan luas sekitar 1.200 meter persegi, Senin (30/5) lalu.
Dalam surat itu sebagai pemohon sita adalah Soei Hok yang hanya bermodalkan surat ukur dalam bentuk fotokopi. Dengan ini, sebagai kuasa hukum PT SMM, pihaknya mempertanyakan dasar PN Tanjungpinang mengeluarkan surat sita tersebut.
"Untuk mengeksekusi lahan itu, tidak memenuhi syarat dengan hanya modal surat ukur dalam bentuk fotokopi. Selain itu, surat asli atas pernyataan kepemilikan tidak punya," tuturnya.
"Dahulu memang lahan tersebut bermasalah, Itulah disita Polda Riau tahun 2012, dengan penetapan pengawasan oleh PN Tanjungpinang. Lalu kenapa sekarang disita kembali," tanya Teddy.
Sedangkan pada saat disita, dan proses gelar perkara sampai akhirnya dinyatakan menang, Soei Hok tak pernah menunjukan surat yang sah.
"Kenapa bias dikabulkan oleh PN Tanjungpinang.Hebatnya PN menerima permohonan Soei Hok yang hanya bermodalkan surat fotokopi," ujar Teddy lebih lanjut.
Pada Senin (30/5) lalu, sita eksekusi batal dilakukan oleh pihak PN, pasalnya di lokasi saat itu, antara Soei Hok dan Tan Soei Tjing alias alias Atan Joni terlibat keributan. Karena keduanya bingung menentukan posisi lahannya yang tanpa surat tersebut. Melainkan surat peninggalan harta. Namun anehnya Soei Hok memasang plang bertuliskan lahan tersebut miliknya, dengan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA tahun 2009 dan 2014.
"Di mana Putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai presentase pembagian antara Soei Hok dan Le Pe dan ahli waris Ali Kartono dan bukan objek tanah milik PT SMM. Sebenarnya yang diributkan lahan yang lainnya. Bukan di lahan milik PT SMM,"' ujarnya.
Ia menyebut, tahun 2001 lalu Soei Hok pernah di penjara selama tiga bulan karena merusak pagar lahan PT SMM. Kini Soei Hok kembali memasang plang, tanpa ada kekuatan surat kepemilikan lahan.
"Dengan aksi penyerobotan yang dibuat Soei Hok, kami melaporkan secara resmi kepada Polres Tanjungpinang. Kini permasalahan tersebut tengah ditangani oleh Polres Tanjungpinang," pungkas Teddy.
[wah]