Polda Metro Jaya mengamankan dua unit kendaraan jenis tronton dan mobil box berisi sound sistem, serta satu mobil jenset, Kamis (2/6).
Kendaraan bergambar Ahmad Dhani tersebut diamankan karena dianggap berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, hari ini.
"Kalau dibiarkan, aksi demontrasi menggunakan tronton nantinya akan mengganggu Kamtibmas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono.
Menurut Awi, pihaknya sudah menyampaikan kepada penggiat demo untuk memperhatikan apa saja yang boleh dibawa atau tidak. Namun, hal itu masih dilanggar dengan menyertakan hal yang dilarang saat polisi lengah.
"Buktinya masih dikirim jam tiga pagi. Kan nunggu kita terlena, ada unsur kan?" papar Awi.
Dua unit kendaraan jenis tronton dan mobil box diamankan pukul 03.00 WIB, saat melintas di depan Kedutaan Besar Belanda.
Kemudian, polisi juga mengamankan satu unit mobil jenset tiga jam berikutnya.
Awi menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa. Mengingat, masyarakat bebas untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Mau demo silahkan. Tapi kan ada aturannya. Ini kan negara hukum, makanya kita atur," tuturnya.
Hingga saat ini, belum dapat dipastikan tiga jenis kendaraan tersebut milik musisi Ahmad Dhani atau bukan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
[wid]