Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dugaan Obat Ilegal, Pelapor Minta Klarifikasi BPOM

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 11:02 WIB | LAPORAN:

Produk keluaran perusahaan multi level marketing (MLM) PT RGS kembali dilaporkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu kemarin (1/6). Penyebabnya, izin edar produk tersebut sedang diperiksa pihak berwenang.

Kuasa hukum pelapor berinisial BS, Rizki Hariyo, mengatakan, ia meminta informasi serta klarifikasi BPOM terkait izin edar produk Chlorophyl Gamat yang dimiliki perusahaan terlapor.

"Sebagai bentuk itikad baik, kami juga mencoba minta klarifikasi instansi berwenang dalam hal ini BPOM. Sehingga kedatangan kami akan jadi pijakan langkah kami berikutnya," kata Rizki kepada wartawan.
 

 
Ia menjelaskan, kliennya sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena setelah mengonsumsi produk tersebut mengalami sakit diare, bahkan sampai dirawat di Rumah Sakit Atmajaya. Produk yang dibeli kliennya itu disebut-sebut berkhasiat untuk kesehatan tulang.

"Kemudian dia makan lalu konsumsi produk ini, setelah itu dia merasa ada masalah di perut. Tapi kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami minta klarifikasi BPOM ada tidak masalah di dalam produk itu," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium rumah sakit sembari menanti perkembangan dari BPOM terkait tindak lanjut laporannya. Sementara di Polda Metro Jaya, kliennya sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

"Kita lebih ingin mengetahui izin edar produk itu, di Polda klien kami melaporkan terkait pasal 91 Undang-undang pangan dan masalah izin edar juga," terangnya.

BS melaporkan PT RGS ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat karena dugaan penjualan produk tanpa mencantumkan aturan pakai. Sesuai Laporan Polisi Nomor TBL/2294/V/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2016, perusahaan itu dijerat tindak pidana pada bidang pangan.

Seorang konsumen lainnya, SN mengadukan perusahaan MLM itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jakbar tertanggal 19 Mei 2016 dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen.

Bahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah perusahaan multi level marketing (MLM) PT RGS LWG di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (25/5) terkait dugaan peredaran obat ilegal.

"Benar (penggeledahan), tapi bukan penggerebekan," kata Kepala Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arsal Sahban. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya