Berita

damayanti/net

Hukum

Sekjen Kemenpupera Nyanyi Soal Pertemuan Dengan Damayanti Cs

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 00:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Taufik Widjojono sebagai saksi kasus suap proyek jalan tahun anggaran 2016.

Taufik dimintai keterangannya untuk anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah 12 jam diperiksa Taufik membuka mulut soal adanya pertemuan dirinya dengan pimpinan dan anggota Komisi V. Taufik mengaku bahwa pertemuan tersebut benar terjadi. Pertemuan membahas soal program aspirasi yang telah menyeret sejumlah anggota komisi V menjadi tersangka KPK.


"Iya, tapi pertemuan tersebut bukan di hotel," ungkapnya sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 1/6).

Selain pimpinan Komisi V, Taufik menambahkan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kepala kelompok fraksi (kapoksi). Kapoksi merupakan orang yang ditunjuk sebagai perwakilan masing-masing fraksi di komisi.

Adapun program aspirasi yang dibicarakan yaitu proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Usulan tersebut muncul setelah sejumlah anggota Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Para anggota Komisi V mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemenpupera. Namun, usulan proyek tersebut terhenti karena sejumlah anggota Komisi V diduga menerima suap dari para pengusaha yang berharap dapat mengerjakan proyek.

Selain menetapkan beberapa anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary sebagai tersangka. Diduga, beberapa pejabat di Kemenpupera mengetahui dan terlibat dalam kasus suap tersebut. Taufik sendiri pernah mengakui menerima uang dalam pecahan dolar AS dari Amran. Namun, menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan.

Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan. Yakni anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto, serta Andi Taufan Tiro.

Selanjutnya, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, juga Amran H. Mustari.

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diduga memberikan suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura.

Untuk Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar, untuk Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin sebesar Rp7 miliar. Kepada Damayanti sebesar Rp4,28 miliar dan Budi Supriyanto senilai 305 ribu dolar Singapura. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya