Berita

Hukum

Menkes: Kebiri Bisa Menyebabkan Kematian

RABU, 01 JUNI 2016 | 22:01 WIB | LAPORAN:

Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, mengakui akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk kategori luar batas kewajaran. Kekerasan seksual itu bahkan terjadi pada balita.

"Tadi pagi di Kabupaten Bogor, Bupati menceritakan kepada saya dan melihatkan gambar, begitu banyaknya anak-anak umur  4 sampai 5 tahun yang dilakukan sodomi (menjadi korban sodomi)," ungkapnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).

Menurutnya tragedi yang menimpa balita tersebut bisa saja mengganggu kejiwaan anak hingga dewasa nanti. Tidak tertutup kemungkinan korban akan berbuat hal yang sama seperti yang dilakukan pelaku kepadanya jika dia dewasa nanti.


"Ibu Bupati itu menyakan kepada pelaku, kenapa kamu lakukan ini, karena anaknya cakep. Saya kira ini sudah di luar kemanusiaan. Apakah kita hanya memikirkan pemerkosaan atau korbannya? Ini tidak mudah," ujarnya.

Terkait hukuman kebiri, Nila menegaskan, Kementrian Kesehatan sudah tentu tahu siapa sesungguhnya yang akan menjadi eksekutorm yaitu dokter. Namun sebagai dokter, mereka memiliki Sumpah Hippokrates.

"Kami tidak boleh melakukan perusakan, melanggar etika. Tetapi, etika itu adalah mana yang lebih baik atau tidak baik? Itulah yang seharusnya dijalankan," imbuh ahli oftalmologi (ilmu penyakit mata) yang juga guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ini.

Namun demikian, lanjutnya, sesungguhnya Presiden Joko Widodo mengatakan kebiri hanya merupakan hukuman tambahan belaka.

Nila dia mengakui bisa saja eksekusi kebiri bisa merenggut nyawa sang pelaku kekerasan seksual.

"Tentu kalau sampai meninggal, akan menjadi hukuman mati. Kalau itu dilakukan guru atau orang tua, itu ditambah 1/3. Kemudian dipublikasikan secara sosial. kalau ternyata pengadilan menyatakan kebiri, mau tidak mau kita harus melakukannya," beber Nila.

"Menhukam menyatakan, suntik matipun dilakukan oleh petugas terkait. Secara detail, hal ini harus dibicarakan lagi. Kemudian pemakaian chip, memang betul Kemenag, Kemensos, KPAI, mendukung hal ini. Jadi kami sebagai eksekutor tanda kutip, kalau sudah menjadi keputusan, kami harus mengikutinya," pungkasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya