Berita

basuki tjahaja purnama/net

Nusantara

Digoyang DPRD Lewat HMP, Ini Komentar Ahok

RABU, 01 JUNI 2016 | 17:28 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama heran dengan langkah sejumlah anggota DPRD DKI yang akan menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP) demi melengserkan dirinya.

Mereka, menurut Ahok, tidak mengerti Undang-Undang. Pasalnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

"Aduh itu mereka ngerti undang-undang enggak sih. Lu kenapa nyuruh gua mundur takut amat sih sama gua," kata Ahok di RPTRA Harapan Mulya di Kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).


Ahok balik menantang. Dia tekankan, apabila sebagian anggota dewan tidak ingin dia memimpin Jakarta lagi, maka partai-partai harus mengusung calon gubernur yang lebih baik ketimbang dirinya. Hal itu lebih baik, katanya, daripada mencari-cari kesalahan atas kebijakan yang diambil.

"Tunggu aku selesain kerja dulu sampai oktober 2017. Jadi kalau enggak mau saya lagi sampai Oktober 2017 ya calonin lagi calon yang pintar jual program bukan cuma asal bukan Ahok, kasian lu kalau asal bukan cuma Ahok," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik optimistis dapat menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Setidaknya, dia harus mengumpulkan 80 tanda tangan dari anggota DPRD DKI Jakarta.

"Kalau minimal 80 diparipurnakan, dapat lah, orang enggak demen semua," katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/5) lalu.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini baru 12 tanda tangan yang berhasil dikumpulkannya. Mereka yang telah sepakat dengan pengajuan HMP ini berasal dari Fraksi Partai Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat dan PPP. [sam]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya