Berita

basuki purnama/net

Nusantara

Ahok Ngaku Khilaf Ngotot Lanjutkan Reklamasi Pulau G

RABU, 01 JUNI 2016 | 16:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, mengkoreksi pernyataannya kemarin.

Dia berjanji akan menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan nelayan terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT. Muara Wisesa Samudra. PTUN memerintah Pemprov mencabut SK itu.

Majelis hakim PTUN menyatakan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pihaknya. Antara lain, reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat luas. Selain itu, izin reklamasi yang diberikan ke perusahaan PT Muara Wisesa Samudra tidak sah. Alasan itu juga didasarkan pada tidak dicantumkannya peraturan pengelolaan wilayah pesisir atau tidak ada rencana zonasi kawasan pesisir.


"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda (reklamasi) sampai ada putusan yang tetap. Menteri LHK juga minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Ya sudah, kita tunggu," ujar Basuki alias Ahok, usai meresmikan RPTRA di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).

Padahal, kemarin Ahok mengatakan pihaknya akan melanjutkan reklamasi Pulau G. Ahok menegaskan, bila SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tersebut dibatalkan PTUN, Pemprov akan membuat aturan baru dan menawarkan lagi proyek kepada perusahaan BUMD PT Jakarta Propertindo (PT JakPro). Menurut Ahok, Pemprov tidak menyalahi aturan bila menunjuk BUMD melanjutkan proyek tersebut.

Kini, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku khilaf dengan keinginannya melanjutkan reklamasi.

Ahok mengaku baru memahami hasil putusan hakim PTUN pada tadi malam. Putusan itu berisi perintah agar tergugat (Pemprov DKI) membatalkan izin reklamasi kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

"Semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya, ya sekarang kalau putusan hakim begitu ya kita tunggu," pungkas Ahok. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya