Berita

basuki purnama/net

Nusantara

Ahok Ngaku Khilaf Ngotot Lanjutkan Reklamasi Pulau G

RABU, 01 JUNI 2016 | 16:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, mengkoreksi pernyataannya kemarin.

Dia berjanji akan menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan nelayan terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT. Muara Wisesa Samudra. PTUN memerintah Pemprov mencabut SK itu.

Majelis hakim PTUN menyatakan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pihaknya. Antara lain, reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat luas. Selain itu, izin reklamasi yang diberikan ke perusahaan PT Muara Wisesa Samudra tidak sah. Alasan itu juga didasarkan pada tidak dicantumkannya peraturan pengelolaan wilayah pesisir atau tidak ada rencana zonasi kawasan pesisir.


"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda (reklamasi) sampai ada putusan yang tetap. Menteri LHK juga minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Ya sudah, kita tunggu," ujar Basuki alias Ahok, usai meresmikan RPTRA di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).

Padahal, kemarin Ahok mengatakan pihaknya akan melanjutkan reklamasi Pulau G. Ahok menegaskan, bila SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tersebut dibatalkan PTUN, Pemprov akan membuat aturan baru dan menawarkan lagi proyek kepada perusahaan BUMD PT Jakarta Propertindo (PT JakPro). Menurut Ahok, Pemprov tidak menyalahi aturan bila menunjuk BUMD melanjutkan proyek tersebut.

Kini, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku khilaf dengan keinginannya melanjutkan reklamasi.

Ahok mengaku baru memahami hasil putusan hakim PTUN pada tadi malam. Putusan itu berisi perintah agar tergugat (Pemprov DKI) membatalkan izin reklamasi kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

"Semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya, ya sekarang kalau putusan hakim begitu ya kita tunggu," pungkas Ahok. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya