Berita

basuki purnama/net

Nusantara

Kemarin Ahok Bilang Patuh, Sekarang Pemprov Mau Banding

RABU, 01 JUNI 2016 | 16:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Kami (DKI) mau ajukan banding atas putusan PTUN. Pengajuan banding tidak boleh lebih dari  empat belas hari. Kami banding," ujar Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, ketika dihubungi wartawan, Rabu (1/6).

Yayan mengaku masih belum dapat memastikan tanggal pengajuan banding. Namun ia pastikan akan diajukan dalam waktu secepatnya.


"Pasti ada pertimbangan hukum yang keliru dari PTUN. Ada empat pertimbangan hukum. Nanti kita bahas mulai dari eksepsi, yang dikeluarkan ada beberapa pihak. Proses secara yuridis akan dilihat. Mengenai pokok perkara nanti kita lihat, di situ kan mengenai tidak adanya aturan. Nanti kami jawab di proses banding," tutupnya.

Pernyataan Yayan itu berbeda dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok. Kemarin, kepada media massa, Ahok katakan pihaknya sangat senang dan akan patuh terhadap keputusan pengadilan.

Ahok malah mewacanakan Pulau G selanjutnya akan dikelola oleh BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pemprov berpeluang mengambil alih reklamasi di Pulau G karena menurut dia PTUN tidak melarang kelanjutan reklamasi.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sendiri mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 silam. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya