Berita

basuki purnama/net

Nusantara

Kemarin Ahok Bilang Patuh, Sekarang Pemprov Mau Banding

RABU, 01 JUNI 2016 | 16:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Kami (DKI) mau ajukan banding atas putusan PTUN. Pengajuan banding tidak boleh lebih dari  empat belas hari. Kami banding," ujar Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, ketika dihubungi wartawan, Rabu (1/6).

Yayan mengaku masih belum dapat memastikan tanggal pengajuan banding. Namun ia pastikan akan diajukan dalam waktu secepatnya.


"Pasti ada pertimbangan hukum yang keliru dari PTUN. Ada empat pertimbangan hukum. Nanti kita bahas mulai dari eksepsi, yang dikeluarkan ada beberapa pihak. Proses secara yuridis akan dilihat. Mengenai pokok perkara nanti kita lihat, di situ kan mengenai tidak adanya aturan. Nanti kami jawab di proses banding," tutupnya.

Pernyataan Yayan itu berbeda dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok. Kemarin, kepada media massa, Ahok katakan pihaknya sangat senang dan akan patuh terhadap keputusan pengadilan.

Ahok malah mewacanakan Pulau G selanjutnya akan dikelola oleh BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pemprov berpeluang mengambil alih reklamasi di Pulau G karena menurut dia PTUN tidak melarang kelanjutan reklamasi.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sendiri mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 silam. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. [ald]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya