Berita

basuki purnama/net

Nusantara

Kemarin Ahok Bilang Patuh, Sekarang Pemprov Mau Banding

RABU, 01 JUNI 2016 | 16:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Kami (DKI) mau ajukan banding atas putusan PTUN. Pengajuan banding tidak boleh lebih dari  empat belas hari. Kami banding," ujar Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, ketika dihubungi wartawan, Rabu (1/6).

Yayan mengaku masih belum dapat memastikan tanggal pengajuan banding. Namun ia pastikan akan diajukan dalam waktu secepatnya.


"Pasti ada pertimbangan hukum yang keliru dari PTUN. Ada empat pertimbangan hukum. Nanti kita bahas mulai dari eksepsi, yang dikeluarkan ada beberapa pihak. Proses secara yuridis akan dilihat. Mengenai pokok perkara nanti kita lihat, di situ kan mengenai tidak adanya aturan. Nanti kami jawab di proses banding," tutupnya.

Pernyataan Yayan itu berbeda dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok. Kemarin, kepada media massa, Ahok katakan pihaknya sangat senang dan akan patuh terhadap keputusan pengadilan.

Ahok malah mewacanakan Pulau G selanjutnya akan dikelola oleh BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pemprov berpeluang mengambil alih reklamasi di Pulau G karena menurut dia PTUN tidak melarang kelanjutan reklamasi.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sendiri mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 silam. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya