Berita

foto :net

Hukum

KPK Panggil Bos Dan Karyawan CV Sumber Agung

RABU, 01 JUNI 2016 | 14:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero) tahun 2010-2012.

Kali ini penyidik memanggil Direktur CV Sumber Agung, Didik Wahyudi serta karyawan CV Sumber Agung, Hesti Ningsih. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti yang telah sebagai tersangka.

Sri diduga sebagai pemberi gratifikasi kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah.


"Keduanya diperiksa untuk tersangka SA (Sri Astuti)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6)

Selasa (31/5) kemarin, penyidik KPK memanggil Iskandar Zakara selaku Direktur CV Jaya Mekanotama, wiraswasta PT Sari Indah Teguh, Muhamad Abdullatif serta seorang arsitek bernama Kurniawan Herlambang.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tablet tahun anggaran 2010-2012 yang telah menjerat Budianto Halim Widjaja dari PT Bintang Saptari serta Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti sebagai tersangka.

Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan sebagai pemberi gratifikasi kepada Siti.

Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Siti selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut informasi, di tengah pemeriksaan kedua saksi, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat.

Mantan dirut PT Pupuk Kaltim itu datang pada pukul 09.45 WIB dengan didampingi empat orang stafnya. Namun kehadiran Asikin di lembaga anti rasuah itu tak berlangsung lama. Asikin yang pernah menjabat dirut PT Pupuk Kujang keluar sekitar pukul 11.45 dan langsung meninggalkan gedung KPK.

Asikin diduga mengetahui banyak soal kasus yang telah menjerat president yang juga Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa alias SM sebagai tersangka.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya