Kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merembet ke Nurhadi Abdurrachman kini merembet ke lingkungan rumah tangga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida.
Tin akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Arianto Sumpeno, tersangka kasus dugaan suap penanganan PK di PN Jakpus.
"Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi DAS," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).
Yuyuk menambahkan, Tin akan dimintai keterangan seputar terkait dugaan suap PK di PN Jakpus serta akan dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di rumahnya oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Selain Tin, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasirun alias Jenggot serta Sairi Alias Zahir. Keduanya merupakan pegawai yang bekerja di rumah Nurhadi.
Diketahui dugaan suap penanganan perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.
Dari oprasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.
Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di Jalan Hanglekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari pengeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di JL Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, penyidik menemukan lima mata uang asing dengan total Rp 1,7 Miliar. Selain menyita uang penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Dalam komprensi pers beberapa waktu lalu, Yuyuk menjelaskan pihaknya masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Disamping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.
[wid]