Berita

Nusantara

Nelayan Menang, Hakim PTUN Minta Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

SELASA, 31 MEI 2016 | 16:58 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan masyarakat nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang terdiri dari lima poin. Sementara itu, dua penggugat yakni KIARA dan Walhi tidak memenuhi syarat untuk menggugat.

KIARA dibatalkan karena tidak memiliki legal standing. Sedangkan gugatan Walhi dinilai kadaluarsa karena menggugat setelah 142 hari.


"Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1,2,3,4 dan 5," kata Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo saat membacakan putusan, Selasa (31/5), seperti dilansir RMOLJakarta.

Hakim PTUN juga menilai surat keputusan Gubernur 2.238/2014 tentang izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa tidak sah. Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama selaku tergugat pun untuk mencabut surat itu. "Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat putusan itu," kata Adhi.

Mendengar keputusan majelis hakim, para nelayan yang hadir menyambutnya suka cita. Mereka meneriakkan takbir, sujud syukur dan bernyanyi meneriakkan yel-yel tolak reklamasi.

Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo didampingi hakim anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing.

Sedianya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun sidang akhirnya menjadi molor dan baru dimulai sekira pukul 12.45 WIB karena sejumlah hambatan.

Seperti diketahui, nelayan telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara pada Selasa 15 September 2015 lalu. Dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Nelayan menilai adanya reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya