. Santernya kabar divestasi saham BHP Biliton di PT Indomet Coal (IMC) telah menimbulkan keresahan di antara para karyawan. Menurut seorang sumber yang menolak disebut identitasnya, keresahan itu muncul lantaran para karyawan khawatir akan menerima Pemutusan Hubungan Kerja alias dipecat dari pekerjaannya.
Sebab, sebuah kelaziman di industri manapun, setiap terjadi akuisisi, pemegang saham baru biasanya melakukan efisiensi, termasuk melakukan layoff alias pemberhentian sementara.
BHP Biliton sebagai pemilik saham sampai saat ini belum pernah berkomunikasi dengan karyawan IMC secara langsung dan transparan.
Melihat kondisi tersebut, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja, Sahat Sinurat meminta BHP Billiton memperhatikan faktor tenaga kerja. Dia berharap ada forum komunikasi intensif antara perusahaan dan karyawan. Karyawan berhak tahu tentang rencana perusahaan, termasuk rencana divestasi saham.
"Walaupun bukan merupakan hak dari pekerja dan bukan domain pekerja, tetapi kalau sudah merasa menjadi mitra antara pengusaha dan pekerja, secara etika moral sebenarnya hal-hal tentang perubahan kepemilikan itu dapat diinformasikan kepada pekerja karena menyangkut dengan proses berjalannya usaha mereka," jelas Sahat, Selasa (31/5).
Dia berharap rencana divestasi BHP Billiton tidak akan berdampak PHK karyawan. Apabila terjadi pergantian kepemilikan dan ada proses lay off, kata dia, maka kewajiban karyawan harus diselesaikan sesuai regulasi ketenagakerjaan. Saat ini sektor ketenagakerjaan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan Nomor 3/2003 Pasal 163 ayat (1) dan (2) yang mengatur soal pesangon dan kewajiban perusahaan.
[rus]