Berita

gedung kpk/net

Hukum

Suap Pupuk Urea, Direktur Hingga Arsitek Digarap Penyidik KPK

SELASA, 31 MEI 2016 | 12:17 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Jaya Mekanotama, Iskandar Zakaria, dan wiraswasta PT Sari Indah Teguh, Muhamad Abdullatif.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan pupuk urea PT Berdikari (Persero) periode 2010-2012, yang telah menjerat Budianto Halim Widjaja (BHW) dari PT Bintang Saptari sebagai tersangka.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHW," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5)


Selain menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka BHW, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang arsitek bernama Kurniawan Herlambang.

Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tablet tahun anggaran 2010-2012 yang telah menjerat Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012. Kedua pihak swasta tersebut menyusul Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa yang terlebih dahulu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan sebagai pemberi gratifikasi kepada Siti. Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Siti selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya