Berita

gedung kpk/net

Hukum

Suap Pupuk Urea, Direktur Hingga Arsitek Digarap Penyidik KPK

SELASA, 31 MEI 2016 | 12:17 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Jaya Mekanotama, Iskandar Zakaria, dan wiraswasta PT Sari Indah Teguh, Muhamad Abdullatif.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan pupuk urea PT Berdikari (Persero) periode 2010-2012, yang telah menjerat Budianto Halim Widjaja (BHW) dari PT Bintang Saptari sebagai tersangka.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHW," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5)


Selain menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka BHW, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang arsitek bernama Kurniawan Herlambang.

Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tablet tahun anggaran 2010-2012 yang telah menjerat Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012. Kedua pihak swasta tersebut menyusul Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa yang terlebih dahulu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan sebagai pemberi gratifikasi kepada Siti. Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Siti selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya