Berita

net

Hukum

Korban Sindikat Narkoba, Pemerintah Harus Bantu Rita Krisdianti

SELASA, 31 MEI 2016 | 06:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi IX DPR RI menilai kasus yang menimpa seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti sangat penting diperhatikan dan dibantu secara serius oleh pemerintah. Pasalnya, tenaga kerja migran tersebut adalah korban kejahatan sindikat perdagangan narkoba.

Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Kerajaan Malaysia membuktikan Rita nyata-nyata telah menjadi korban kejahatan orang lain.

"Kalau melihat ceritanya, Rita ini benar-benar korban. Mungkin karena ketidaktahuan dan kepolosannya, dia ditipu oleh sindikat narkoba lintas negara. Pola-pola seperti ini, sudah menjadi trend dalam bisnis perdagangan narkoba," ujarnya kepada redaksi, Selasa (31/5).


Untuk itu, Saleh mendesak pemerintah segera mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman. Bantuan hukum yang diberikan tentu perlu diapresiasi. Namun, bantuan harus ditindaklanjuti dengan upaya lain, termasuk di antaranya melalui advokasi melalui jalur diplomatik.

"Pemerintah punya aparatur yang cukup untuk mengurus TKI kita. Ada kementerian tenaga kerja, kementerian luar negeri, BNP2TKI, dan bahkan di kementerian sosial ada juga salah satu direktorat yang menangani TKI bermasalah. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu harus dimaksimalkan," jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, sudah menjadi tugas negara melindungi seluruh warganya harus betul-betul dipenuhi. Apalagi, mereka yang terpaksa bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Tugas perlindungan seperti ini mesti diwujudkan secara nyata.

"Kasus seperti ini kan bukan yang pertama. Pemerintah tentu punya pengalaman. Perlu dipastikan bahwa pengalaman yang dimiliki pemerintah bisa menjadi modal dalam upaya membebaskan Rita dari hukuman," tegas Saleh.

Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan lain dan visa baru. Setelah menunggu tiga bulan, Rita memutuskan pulang ke kampung halaman di Ponorogo, Jawa Timur.

Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain oleh dua rekannya berinisial ES dan RT. Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan. Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara Internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkotika. Rita divonis mati oleh pengadilan di Penang, Malaysia. [wah]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya