Berita

net

Hukum

Korban Sindikat Narkoba, Pemerintah Harus Bantu Rita Krisdianti

SELASA, 31 MEI 2016 | 06:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi IX DPR RI menilai kasus yang menimpa seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti sangat penting diperhatikan dan dibantu secara serius oleh pemerintah. Pasalnya, tenaga kerja migran tersebut adalah korban kejahatan sindikat perdagangan narkoba.

Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Kerajaan Malaysia membuktikan Rita nyata-nyata telah menjadi korban kejahatan orang lain.

"Kalau melihat ceritanya, Rita ini benar-benar korban. Mungkin karena ketidaktahuan dan kepolosannya, dia ditipu oleh sindikat narkoba lintas negara. Pola-pola seperti ini, sudah menjadi trend dalam bisnis perdagangan narkoba," ujarnya kepada redaksi, Selasa (31/5).


Untuk itu, Saleh mendesak pemerintah segera mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman. Bantuan hukum yang diberikan tentu perlu diapresiasi. Namun, bantuan harus ditindaklanjuti dengan upaya lain, termasuk di antaranya melalui advokasi melalui jalur diplomatik.

"Pemerintah punya aparatur yang cukup untuk mengurus TKI kita. Ada kementerian tenaga kerja, kementerian luar negeri, BNP2TKI, dan bahkan di kementerian sosial ada juga salah satu direktorat yang menangani TKI bermasalah. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu harus dimaksimalkan," jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, sudah menjadi tugas negara melindungi seluruh warganya harus betul-betul dipenuhi. Apalagi, mereka yang terpaksa bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Tugas perlindungan seperti ini mesti diwujudkan secara nyata.

"Kasus seperti ini kan bukan yang pertama. Pemerintah tentu punya pengalaman. Perlu dipastikan bahwa pengalaman yang dimiliki pemerintah bisa menjadi modal dalam upaya membebaskan Rita dari hukuman," tegas Saleh.

Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan lain dan visa baru. Setelah menunggu tiga bulan, Rita memutuskan pulang ke kampung halaman di Ponorogo, Jawa Timur.

Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain oleh dua rekannya berinisial ES dan RT. Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan. Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara Internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkotika. Rita divonis mati oleh pengadilan di Penang, Malaysia. [wah]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya