Berita

m. sanusi/net

Hukum

SUAP PODOMORO

Penyuap Sanusi Segera Disidang

SELASA, 31 MEI 2016 | 02:10 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua tersangka yang siap disidangkan adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berkas perkara Ariesman dan Trinanda telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, penyidik telah melimpahkan berkas, barang bukti serta tersangka kepada jaksa penuntut umum atau pelimpahan tahap dua.


"Hari ini ada pelimpahan berkas barang bukti atas tersangka AWJ (Ariesman Widjaja) dan TPT (Trinanda Prihantoro) untuk tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan raperda," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/5).

Dengan pelimpahan ini, jaksa KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ariesman dan Trinanda. Dakwaan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan meski berkas perkara Ariesman dan Trinanda telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pihaknya tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut. Menurutnya, kasus suap reklamasi tidak hanya menyangkut suap dari Ariesman dan Trinanda kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi terkait pembahasan dua raperda saja.

"Kami masih terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi. MSN (M Sanusi) sendiri juga kan masih diperiksa," katanya.

Di kesempatan berbeda, Ariesman yang hari ini diperiksa sebagai tersangka memilih tutup mulut perihal peningkatan statusnya yang akan menjadi terdakwa. Dia bungkam saat ditanya seputar pemeriksaan terkait kasusnya, termasuk mengenai keterlibatan pihak lain dalam suap reklamasi.

Dalam kasus suap terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda sebesar Rp 2 miliar, untuk memuluskan pembahasan dua raperda. Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya