Berita

gatot pujo/net

Hukum

Penerima Suap Gatot Pujo Dituntut Lima Dan Enam Tahun Penjara

SENIN, 30 MEI 2016 | 23:21 WIB | LAPORAN:

Ketua DPRD Sumatera Utara non aktif Ajib Shah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ajib merupakan salah satu dari empat terdakwa kasus suap pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut.

Politisi Partai Golkar itu didakwa menerima suap dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 1.195.000.000.


Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan pemberian sebesar Rp 1.195.000.000 dari Gatot Pujo Nugroho tersebut dimaksudkan agar Ajib memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015. Selain itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.

"Meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).

Jaksa menilai perbuatan Ajib bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan negara. Namun, Ajib mau mengakui perbuatannya, dan berniat baik untuk mengembalikan uang Rp1,1 miliar yang ia terima. Hal ini menjadi pertimbangan Jaksa untuk meringankan tuntutan kepada Ajib.

Atas perbuatannya, Ajib dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di kesempatan yang sama, tiga mantan pimpinan DPRD Sumut yang menjadi terdakwa kasus pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Utara juga mendapat tuntutan hukuman pidana yang tak jauh dari tuntutan hukuman pidana Ajib. Mereka adalah Mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri.

Saleh dituntut dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Saleh terbukti menerima uang dari Gatot, yang seluruhnya berjumlah Rp2,7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Saleh memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut, tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.

Dari penerimaan tersebut, Saleh telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp2.045.001.000. Meski demikian, jaksa tetap menuntut Saleh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp712.499.000. Uang tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provisi Sumut.

Untuk Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri masing-masing dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sama seperti Ajib, Keduanya dianggap telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti kepada Pemerintah Provinsi Sumut. Chaidir dituntut membayar Rp2,3 miliar, sementara Sigit dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, Jaksa menilai Chaidir hanya mengakui sebagian uang yang ia terima. Sama halnya dengan Chaidir, Sigit juga tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Sebagai bahan pertimbangan yang meringankan, Chaidir telah mengembalikan uang sebesar Rp125 juta dari seluruhnya yang diterima Rp2,4 miliar. Sementara Sigit telah mengembalikan semua uang yang diterima.

Kedua anggota dewan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk terdakwa Saleh, dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya