Berita

Yuyuk Andriati/net

Hukum

Dua petinggi PT Brantas Abipraya Siap Naik Sidang

SENIN, 30 MEI 2016 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya (BA) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Dengan begitu, ketiga tersangka, yakni, Manajer Pemasaran PT BA, Dandung Pamularno, dan Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko serta seorang bernama Marudut Pakpahan, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan hari ini, Senin (30/5) pihaknya telah melimpahkan berkas dan barang bukti penyidikan ketiga tersangka ke tahap II untuk disidangkan di pengadilan Tipikor.


Lebih lanjut, Yuyuk menegaskan, pihaknya masih memungkinkan untuk mengembangkan kasus tersebut melalui fakta-fakta dalam persidangan ketiga tersangka. Pasalnya hingga saat ini KPK baru menetapkan pemberi suap, sementara untuk penerima suap, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka.

"Silakan nanti diikuti bagaimana perkembangannya di pengadilan. Kami masih mungkin untuk melakukan pengembangan atas kasus itu," ungkapnya.

Yuyuk menambahkan, jika dalam persidangan nanti terkuak fakta-fakta untuk mengembangkan perkara, KPK, papar Yuyuk, tidak ragu untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka. Termasuk menjerat Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu yang diduga sebagai pihak yang akan menerima suap dari Dandung dan Sudi melalui Marudut.

"Pengembangan jika ditemukan ada fakta-fakta persidangan baru. Kita mungkin membuka lagi penyelidikan untuk kasus itu. Kalau dibuka penyidikan baru dan ditemukan bukti-bukti, ada kemungkinan menetapkan tersangka baru," tandasnya.

Kasus dugaan suap penghentian perkara tipikor di Kejati DKI Jakarta itu terkuak saat ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) lalu.

Adapun, perkara yang tengah ditangani Kejati DKI, yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT BA. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang kini menjadi tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.

Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Uang itu diduga akan diberikan kepada pihak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu.

Hingga saat ini KPK masih mendalami oknum di Kejati DKI Jakarta yang bakal menerima uang dari dua petinggi PT. BA melalui Marudut dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

KPK mengendus kedua petinggi Kejati DKI Jakarta itu mengetahui rencana suap yang dilakukan petinggi PT. BA untuk perkara yang sedang ditangani pihaknya. Atas perbuatannya, Dadung, Marudut dan Sudi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya