Berita

Yuyuk Andriati/net

Hukum

Dua petinggi PT Brantas Abipraya Siap Naik Sidang

SENIN, 30 MEI 2016 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya (BA) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Dengan begitu, ketiga tersangka, yakni, Manajer Pemasaran PT BA, Dandung Pamularno, dan Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko serta seorang bernama Marudut Pakpahan, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan hari ini, Senin (30/5) pihaknya telah melimpahkan berkas dan barang bukti penyidikan ketiga tersangka ke tahap II untuk disidangkan di pengadilan Tipikor.


Lebih lanjut, Yuyuk menegaskan, pihaknya masih memungkinkan untuk mengembangkan kasus tersebut melalui fakta-fakta dalam persidangan ketiga tersangka. Pasalnya hingga saat ini KPK baru menetapkan pemberi suap, sementara untuk penerima suap, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka.

"Silakan nanti diikuti bagaimana perkembangannya di pengadilan. Kami masih mungkin untuk melakukan pengembangan atas kasus itu," ungkapnya.

Yuyuk menambahkan, jika dalam persidangan nanti terkuak fakta-fakta untuk mengembangkan perkara, KPK, papar Yuyuk, tidak ragu untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka. Termasuk menjerat Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu yang diduga sebagai pihak yang akan menerima suap dari Dandung dan Sudi melalui Marudut.

"Pengembangan jika ditemukan ada fakta-fakta persidangan baru. Kita mungkin membuka lagi penyelidikan untuk kasus itu. Kalau dibuka penyidikan baru dan ditemukan bukti-bukti, ada kemungkinan menetapkan tersangka baru," tandasnya.

Kasus dugaan suap penghentian perkara tipikor di Kejati DKI Jakarta itu terkuak saat ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) lalu.

Adapun, perkara yang tengah ditangani Kejati DKI, yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT BA. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang kini menjadi tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.

Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Uang itu diduga akan diberikan kepada pihak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu.

Hingga saat ini KPK masih mendalami oknum di Kejati DKI Jakarta yang bakal menerima uang dari dua petinggi PT. BA melalui Marudut dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

KPK mengendus kedua petinggi Kejati DKI Jakarta itu mengetahui rencana suap yang dilakukan petinggi PT. BA untuk perkara yang sedang ditangani pihaknya. Atas perbuatannya, Dadung, Marudut dan Sudi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya